Bejat! Kakek di Surabaya Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Rumahnya

TANJUNGPERAK, Cakrawalajatim.news – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), warga Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Ia tega memperkosa seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial Melati (26), yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik (Migo). Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku dan telah menggegerkan warga sekitar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban datang sendiri ke rumah tersangka untuk menyewa sepeda listrik. Namun, setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan seksual.

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mewakili Kasatreskrim AKP M. Prasetyo, Jumat (27/6).

Pelaku diduga memanggil korban, menarik tangannya, memberikan uang Rp 10 ribu, lalu membawanya ke kamar di lantai dua. Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban, mencium, dan mengisap payudara korban. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian memperkosa korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar. Aksi ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya. MS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.

“Proses hukum sedang berjalan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Suroto.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Aktivis Perempuan Siti Rafika Hardhiansari Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNN Surabaya: Serukan Peran Keluarga sebagai Garda Terdepan Perangi Narkoba

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar kegiatan peringatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu tokoh yang turut hadir adalah Aktivis Perempuan Jawa Timur, Siti Rafika Hardhiansari, atau yang akrab disapa Mbak Rafika.

Acara yang berlangsung di Kantor BNN Surabaya, Jl. Ngagel Madya, dimulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan menyaksikan siaran langsung peringatan HANI dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, yang dipimpin oleh Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.

Sejumlah undangan tampak hadir, di antaranya perwakilan dari Bakesbangpol Kota Surabaya, media Memorandum, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari rumah-rumah rehabilitasi narkoba.

Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo menegaskan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Kita semua harus terus gencar melawan penyalahgunaan narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam Asta Cita Nomor 7 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Mbak Rafika, yang juga dikenal sebagai Founder komunitas Sahabat Rafika, turut memberikan pernyataan penting dalam forum tersebut. Ia menyoroti masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.

“Mari kita jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba. Orang tua dan keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk ketahanan diri anak-anak terhadap bahaya narkoba,” ujarnya penuh semangat.

Ia juga mengapresiasi hadirnya regulasi seperti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dinilai menjadi upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Lebih lanjut, Mbak Rafika menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Sebagai penutup, Mbak Rafika menyuarakan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan seruan yang menggugah:

“Perang terhadap narkoba harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Ayo Rek, Wani Lawan Narkoba! Kalau bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Aksi Damai Vanguard Jurnalis Direspons Wabup Sidoarjo dengan Permintaan Maaf

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Konflik antara tim relawan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo dan sejumlah wartawan Surabaya akhirnya berujung pada permintaan maaf secara terbuka dari pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Permintaan maaf ini dilakukan secara tertulis dengan cap resmi dan disampaikan langsung oleh Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana, Kamis (26/06).

Permintaan maaf ini merupakan tanggapan atas aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh para jurnalis yang tergabung dalam Vanguard Jurnalis Surabaya. Mereka menuntut klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya baru mengetahui persoalan ini setelah pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang saat itu membahas persoalan lahan milik warga,” jelas Mimik Idayana dalam pernyataannya di hadapan massa aksi.

Mimik menyebut insiden yang terjadi sebagai bentuk miskomunikasi antara relawan dan para jurnalis. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa tidak akan ada pembatasan terhadap kerja jurnalistik ke depannya.

“Pastinya kami tidak akan membatasi wartawan. Kita saling membutuhkan. Saya pastikan kejadian kemarin tidak akan terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya.

Penasehat Vanguard Jurnalis, Abah Samsul, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pejabat pemerintah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, agar lebih menghargai peran pers.

“Aksi ini untuk mengetuk hati para pejabat bahwa jurnalis harus dihargai. Pelarangan bahkan tindakan kekerasan kepada jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” ujar Abah Samsul.

Menurutnya, insiden bermula saat wartawan bernama Bayu CS hendak melakukan peliputan konflik antara kubu Wabup Sidoarjo dan Wakil Wali Kota Surabaya. Saat itulah, menurut kesaksian rekan-rekan jurnalis, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk dihalangi dalam pengambilan gambar hingga adanya dugaan pemitingan oleh ajudan bupati.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di jalan utama depan kantor Pemkab Sidoarjo itu dihadiri ratusan jurnalis. Mimik Idayana pun turun langsung dan duduk bersama massa aksi, menunjukkan komitmen untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara damai.

“Saya salut dengan Bu Mimik. Beliau berani turun langsung, duduk bersama kami di tengah jalan dan menyetujui semua tuntutan yang kami sampaikan,” tambah Abah Samsul.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Vanguard Jurnalis akan bermitra secara resmi dengan Media Center Kabupaten Sidoarjo. Harapannya, kemitraan ini dapat membangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers di Jawa Timur.

“Saya berharap Wakil Bupati Mimik Idayana tidak melupakan janjinya. Seperti pepatah, jangan sampai kacang lupa kulitnya,” tutup Abah Samsul.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Motif Dendam Antarperguruan, Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus pengeroyokan brutal yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda, yakni PSHW dan PAGAR NUSA. Aksi kekerasan ini terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti dan di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya.

Korban dalam peristiwa ini adalah H.F.R (19), seorang karyawan toko furnitur yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia menjadi sasaran serangan acak karena mengenakan atribut perguruan silat PSHT, rival dari kelompok pelaku.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari konvoi gabungan dua kelompok perguruan silat pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB. Konvoi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, dengan membawa senjata tajam seperti celurit, golok, dan karimbit. Rombongan kemudian bergerak ke arah Jalan Raya Menganti dan menemukan korban yang sedang melintas seorang diri dengan mengenakan hoodie berlogo PSHT.

Tanpa peringatan, rombongan PAGAR NUSA langsung menyerang korban, diikuti oleh rombongan PSHW. Korban dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di leher, punggung, dan lengan. Setelah jatuh dari sepeda motornya, korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian.

Enam orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan peran sebagai berikut:

1. F.M.A (18) – Menggunakan karimbit untuk melukai leher korban.

2. M.R.A (20) – Menggunakan golok, melukai punggung dan lengan korban.

3. G.R.S (19) – Memukul korban dengan tangan kosong.

4. A.S (29) – Turut memukul korban berulang kali.

5. A.L.S (21) – Sebagai joki A.S. dengan sepeda motor Honda Revo.

6. B.N (26) – Sebagai joki F.M.A. dengan motor Honda GL Max nopol L 3924 WW.

 

Setelah pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Sebagian kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedunganyar, sementara lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.

AKBP Edy menambahkan bahwa motif para pelaku adalah keinginan untuk menyerang siapa pun yang mengenakan atribut dari perguruan silat PSHT, sebagai bentuk rivalitas antarperguruan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

1 buah flashdisk berisi rekaman video

1 lembar visum et repertum

1 karimbit

1 golok

2 celurit (besar dan kecil)

1 unit motor Honda GL Max nopol L 3924 WW

1 unit motor GSX putih

Pakaian korban dan pelaku (kaos hijau, celana pendek hitam, hoodie abu-abu bertuliskan “green nord” dan “Surabaya ans”)

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang bermotif konflik antarperguruan, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Sepeda Motor Majikan Digelapkan, Pemuda Asal Madura Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Warkop Gokil, Jalan Kupang Jaya No. 90 Surabaya, pada hari Senin (21/6/25) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban dalam kasus ini diketahui b berinisial E M A, warga Jalan Kandangan Rejo IV No. 14 Surabaya. Sementara tersangka adalah M, I F bin B H (19), beralamat sesuai KTP di Dusun Pocok Setoa Tarogen, RT 001 RW 003, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, dan berdomisili di Jalan Kandangan Rejo II No. 20 Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Yudha menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berada di warung kopi miliknya, Warkop Gokil. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan di tempat tersebut, pada pukul 23.30 WIB meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar.

Tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di meja kasir tanpa izin dan membawa sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu tersangka tidak pernah kembali ke warkop, bahkan tidak pernah lagi masuk kerja. Hingga saat ini, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 23.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal untuk ditindaklanjuti,” jelas IPDA Eko Yudha.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial seharga Rp 6.500.000,-. Saat diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,-, yang merupakan sisa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 379a KUHP tentang penggelapan dengan nilai kerugian kecil yang diancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 900.

Polsek Sukomanunggal mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih karyawan serta tidak sembarangan meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal dekat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

5.000 Liter Solar Subsidi Gagal Dijual ke Industri Berkat Laporan Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual ke sektor industri, pada tanggal 13 Juni 2025.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, tentang adanya truk tangki yang mengangkut BBM subsidi secara ilegal di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

 

Petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit truk tangki beserta sopir dan kernet. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN di wilayah Bangkalan, Madura.

 

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan PA (24). Para tersangka mengaku mendapatkan BBM subsidi dari seorang bernama TA, yang berdomisili di Bangkalan.

 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi milik TA di Bangkalan dan menemukan dua unit kendaraan, yaitu:

 

1 unit mobil pickup putih bernopol M 9815 GB berisi sekitar 50 jeriken berukuran 30 liter yang ditutup dengan terpal.

 

1 unit pickup hitam bernopol M 8969 GB yang membawa 5 jeriken BBM dengan ukuran yang sama.

 

 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tiga dari empat tersangka merupakan petinggi dari dua perusahaan, yakni Direktur PT CPE dan Komisaris PT JPE, yang diduga membeli BBM subsidi dari TA untuk dijual ke perusahaan industri.

 

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pemanggilan terhadap pengelola SPBN dan SPBU yang terlibat, serta perusahaan industri yang menjadi pembeli solar bersubsidi tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi, 2 unit mobil pickup, 50 jeriken ukuran 30 liter, 5 jeriken ukuran 30 liter, 5 unit handphone, 1 unit pompa celup dan selang ukuran 2D sepanjang 10 meter

 

 

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat.

 

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, terlebih jika digunakan untuk kegiatan industri. “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.