Cakrawala Jatim News

Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke -79

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur yang di wakili oleh Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol.  R. Bagoes Wibisono H.K. S.I.K., M.Si resmi membuka  turnamen sepak bola antar Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan Satuan Wilayah (Say)twil) Jajaran Polda Jatim, Minggu (15/6/2025).

 

Pembukaan turnamen ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Jatim, Kapolresta Sidoarjo, panitia pertandingan serta perwakilan pemain dari masing-masing Tim yang bertempat di Lapangan Sepak Bola Polda Jatim.

 

Kombes Pol R. Bagoes Wibisono H.K dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari Bhayangkara adalah momen penting bagi anggota Polri untuk merefleksikan kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat, menegakkan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban.

 

Sementara itu lanjut Kombes Pol R. Bagoes melalui Kapolda cup 2025, yang diikuti 42 tim dari Satker dan Satwil Polda Jatim diharapkan dapat mempererat silaturahmi, menumbuhkan kebersamaan, serta memperkuat soliditas dan solidaritas antar anggota Polda Jatim dan jajaran.

 

“Turnamen ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga sarana mengembangkan nilai-nilai sportivitas, disiplin dan integritas yang selaras dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ungkap Kombes Bagoes.

 

Ia menekankan nilai-nilai tersebut harus menjadi landasan moral dalam pelaksanaan tugas sebagai insan Bhayangkara.

 

Selaintu itu Kombes  R. Bagoes mengajak seluruh peserta untuk menjadikan turnamen ini sebagai momentum meningkatkan semangat juang, menjaga kekompakan, dan memperkuat tubuh serta mental yang sehat dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks.

 

“Kita junjung tinggi sportivitas,” tegas Kombes  R. Bagoes.

 

Ia menambahkan kemenangan bukanlah yang terpenting, namun kebersamaan dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-79 Polda Jawa Timur adalah tujuan utama dalam turnamen ini.

Penulis,  Ibad

Editor, Redaksi

Bakti Religi Polrestabes Surabaya: Bersihkan Makam Pegirikan Bareng TNI dan Bonek Sambut Hari Bhayangkara

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya menunjukkan kepedulian sosialnya melalui aksi Bakti Religi yang menyentuh hati. Kegiatan pembersihan makam yang berlangsung di Makam Pegirikan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya, ini dilaksanakan dengan penuh semangat oleh gabungan personel Polrestabes Surabaya, TNI, dan komunitas suporter Bonek.

 

Sebanyak 50 orang terlibat dalam kegiatan sosial ini. Mereka bekerja sama membersihkan area pemakaman yang menjadi bagian dari sejarah dan spiritualitas warga Surabaya.

 

Kasikum Polrestabes Surabaya, Kompol Didik, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar bentuk kebersamaan, tetapi juga bagian dari pelayanan tulus Polri kepada masyarakat.

 

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat merasakan kehadiran Polri yang melayani sepenuh hati,” ujar Kompol Didik dengan nada tegas namun penuh empati.

 

Kegiatan ini disambut positif oleh warga sekitar. Kehadiran Bonek dalam kegiatan ini turut menjadi bukti bahwa solidaritas masyarakat Surabaya dapat tumbuh subur saat diberi ruang dan kepercayaan. Para pemuda ini ikut ambil bagian dalam membersihkan area makam, sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan semangat gotong royong.

 

Bakti religi ini bukan hanya sekadar membersihkan lingkungan. Ia adalah pesan kemanusiaan yang dalam: bahwa sinergi antar unsur masyarakat, aparat keamanan, dan kelompok pemuda bisa menciptakan harmoni serta menghadirkan rasa aman dan damai di tengah kota.

 

Selain menjadi rangkaian acara menuju Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, kegiatan ini juga menunjukkan bahwa Polri terus bertransformasi menjadi lembaga yang semakin humanis, profesional, dan dicintai rakyat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 117,662 gram.

 

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman FBS yang berlokasi di Jl. Pakis Gunung Gg 2f, kawasan padat penduduk yang sempat menghebohkan warga sekitar.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 20 poket sabu siap edar, dua unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, hingga dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari operasi pengiriman narkoba sistem ranjau.

 

“Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tanjung Sari Surabaya,” jelas AKBP Suria, pada Senin (16/06).

 

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka FBS menyebut bahwa dirinya sudah dua kali diperintah oleh saudara J (yang kini buron) untuk menyimpan, membagi, dan mengirim sabu. Sebagai imbalannya, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sebagian sabu yang ia kirimkan.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FBS: 20 poket sabu dengan berat beragam, mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram, total keseluruhan 117,662 gram, 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 dompet warna oranye, 1 HP Samsung A04 hitam dan 1 HP OPPO A16 silver.

 

Seluruh barang bukti ini memperkuat sangkaan bahwa FBS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba sistem ranjau yang kerap beroperasi secara tersembunyi di tengah lingkungan padat penduduk.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-main—hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bisa menanti.

 

Meski tersangka telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini. Terutama J, yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

 

AKBP Miftah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur imbalan dari jaringan narkoba.

 

“Kami harap masyarakat turut serta membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama,” tutup AKBP Suria.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Sat Samapta Polrestabes Surabaya Sita 530 Botol Arak Bali Tanpa Izin

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Personel Satuan Samapta Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah. Pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 23.00 WIB, tim Tipiring Sat Samapta menggelar kegiatan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Bertempat di Jl. Pulo Wonokromo Gang 2, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, petugas berhasil mengamankan satu orang pelanggar berinisial M. Holil alias Risal (24 tahun) yang kedapatan menjual minuman keras jenis Arak Bali secara ilegal.

 

Dari lokasi, petugas menyita 530 botol Arak Bali sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan.

 

Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui tidak memiliki izin resmi dan diduga telah melanggar Pasal 108 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

Selanjutnya, petugas membawa pelanggar ke Mako Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman keterangan. Kegiatan penyitaan juga disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat, yaitu Ketua RT 08 Kelurahan Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo.

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung penerapan Perda serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota surabaya .

Mobil Pick-Up Terjun dari Jembatan di Sampang, Satu Penumpang Meninggal

Sampang, Cakrawalajatim.news – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Somber, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebuah mobil pick-up bernomor polisi W 8794 QC mengalami selip dan terjatuh ke sisi kanan jembatan.

Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Holil (53 tahun). Saat kejadian, mobil melaju dari arah utara menuju selatan. Ketika melintasi tanjakan di wilayah tersebut, mobil tiba-tiba selip dan kehilangan kendali hingga terjatuh.

Akibat kecelakaan ini, satu orang penumpang bernama Halimah mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tambelangan. Dua penumpang lainnya, Irodatul Masruroh dan Zizah, mengalami luka ringan dan saat ini masih menjalani perawatan medis.

Unit Gakkum Laka Sat Lantas Polres Sampang yang menangani kasus ini menyatakan bahwa kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian material sekitar Rp10 juta.

Kapolres Sampang melalui Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar AKP Sigit Ekan Sahudi.

Ia juga menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Tambelangan termasuk daerah dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi. Oleh karena itu, pihak kepolisian secara rutin melakukan patroli dan pengamanan di wilayah tersebut.

“Dalam beberapa waktu terakhir, telah terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sampang yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan saat berkendara,” tambahnya.

Penyelidikan lebih lanjut atas kejadian ini masih dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya*

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (13/6).

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari viralnya di media sosial (FB) terkait adanya group Gay Tuban dan Lamongan,Tuban dan Bojonegoro,” ungkap Kombes Abast.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para tersangka dimulai pada Januari 2025 ketika MI mengetahui adanya grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro” yang membahas pencarian pasangan sejenis.

 

“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” jelas Kombes Pol Abast.

 

Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap.

 

NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.

 

“Para tersangka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan,” tambah Kombes Abast.

 

Puncak aktivitas ilegal ini kata Kombes Abast, terjadi pada 2 Juni 2025 ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.

 

Dikesempatan yang sama,Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menerangkan Tiga orang tersangka yang memposting video dan foto di grup WA INFO VID motifnya adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.

 

Kompol Noviar Anindhita menyebutkan untuk anggota di dalam grup WA INFO VID terdapat 300 member.

 

“Namun di grup FB membernya terdapat kurang lebih 11.400 anggota,” ujar Kompol Noviar.

 

Selain mengamankan 4 tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, Empat unit handphone berbagai merek, belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang UU ITE yang terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua, atas UU No 11 Tahun 2008 UU ITE.

 

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dan atau pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Selain itu, mereka juga dapat dikenai pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

 

Kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, khususnya penyebaran konten pornografi yang dapat merusak moral dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.