Cakrawala Jatim News

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

 

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

 

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

 

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

 

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

 

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

 

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

 

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

 

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

 

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

 

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Senyum Ceria Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polresta Malang Kota Jelang Hari Bhayangkara ke -79

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar kegiatan Bhakti Kesehatan (Bakkes) dengan memberikan pelayanan pengecekan kesehatan gratis kepada ratusan driver ojek online (Ojol).

 

Pengecekan gratis di kantor Go-Jek Kota Malang, Jl. RE Martadinata ini selama dua hari berturut-turut, dengan target 200 peserta selama pelaksanaan.

 

Dihari pertama, Kamis (12/06), Bakkes mendapat pengawasan langsung dari Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin hadir didampingi Manajer Area Gojek Malang dan menyapa para driver yang tengah menunggu antrean pemeriksaan.

 

AKBP Oskar mengatakan Bakes gratis ini, salah satu dari bentuk kepedulian Polri pada kesehatan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang memiliki tingkat mobilitas tinggi dan rentan terhadap gangguan kesehatan.

 

“Profesi driver ojol menuntut aktivitas tinggi di jalanan, dengan pengecekan kesehatan ini, kami ingin memastikan kondisi para driver tetap prima demi keselamatan diri mereka sendiri, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya,” terang AKBP Oskar, Jumat (13/6).

 

Ia menambahkan Bhakti Kesehatan ini salah satu rangkaian kegiatan Polresta Malang Kota memperingati Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus implementasi semangat Polri Presisi yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Selama pelaksanaan Bakes, tim dari Sie Dokkes Polresta Malang Kota melakukan berbagai pemeriksaan kesehatan mulai dari skrining, pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah, asam urat, kolesterol, konsultasi dokter umum, hingga pemberian obat dan vitamin.

 

Jika ditemukan kondisi medis serius, para driver diarahkan untuk mendapatkan penanganan lanjutan di Klinik Polresta Malang Kota.

 

“Kami siapkan alur rujukan jika ditemukan penyakit berat seperti jantung atau TBC. Ini juga bentuk dukungan Polri terhadap program nasional pemberantasan TBC yang digalakkan pemerintah,” jelas AKBP Oskar.

 

Sementara itu, Kasi Dokkes Polresta Malang Kota, drg Akhmadi Prabowo, menyampaikan bahwa pada hari pertama, Kamis (12/06), jumlah peserta yang hadir sebanyak 101 orang.

 

Semua peserta menjalani pemeriksaan tensi, dan sebanyak 70 orang melakukan cek gula darah acak, 40 orang cek asam urat, serta 5 orang cek kolesterol.

 

Seluruh peserta juga menjalani konsultasi dengan dokter umum, dengan tiga keluhan dominan yakni myalgia, hipertensi, dan ISPA. Pemberian obat dan vitamin dilakukan kepada seluruh peserta.

 

Pada hari kedua, Jumat (13/06), tercatat 100 peserta mengikuti pemeriksaan seperti halnya dihari pertama, untuk diagnosa terbanyak dalam konsultasi dokter adalah myalgia, ISPA, dan alergi, sementara pemberian obat dan vitamin dilakukan kepada 82 orang.

 

“Total peserta pengecekan kesehatan selama dua hari, mayoritas mengeluhkan kelelahan otot akibat kerja di jalan, infeksi saluran pernapasan ringan, dan gangguan tekanan darah,” ujar drg Akhmadi.

 

Salah satu driver ojol peserta pemeriksaan, Levinus (46) warga Kecamatan Sukun mengucapkan terima kasih dan apresiasinya atas layanan kesehatan gratis yang diberikan Polresta Malang Kota.

“Terima kasih Polresta Malang Kota, Pemeriksaan seperti ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga layanan Polri seperti ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan Bhakti Kesehatan ini, Polresta Malang Kota memperkuat peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga dalam kepedulian sosial dan kesehatan publik.

 

Bakkes Polresta Makang Kota dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 *”Polri Untuk Masyarakat”*, yang mencerminkan sinergi dan soliditas antara institusi kepolisian dan masyarakat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Mobil Pick-Up Bermuatan Arak Disergap Polisi, Dua Warga Banyuwangi Ditahan

BLITAR, Cakrawalajatim.news — Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil mengamankan dua pria yang membawa ratusan botol arak saat melintas di Jalan Raya Talun, tepatnya di depan sebuah ruko wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Kamis malam (12/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pria tersebut berinisial A.Z. (21), warga Dusun Sumerjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan F.H.S., warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng, keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi. Mereka tengah mengemudikan mobil pick-up yang bermuatan puluhan kardus tertutup.

Petugas yang tengah menggelar operasi Cipta Kondisi (CIPKON) merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 364 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam kardus di bagian belakang kendaraan. Minuman keras itu diketahui berasal dari Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Saat dimintai keterangan, kedua sopir mengaku hanya sebagai pengantar barang dan tidak mengetahui siapa pemilik ataupun penerima akhir muatan tersebut. Meski begitu, pihak kepolisian tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit kendaraan pick-up dan ratusan botol arak sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Blitar untuk proses hukum berikutnya.

Kedua pria tersebut diamankan dalam kondisi sehat dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna menelusuri jaringan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Timur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selidiki Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

TANJUNGPERAK,  Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah menyelidiki keberadaan grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas pria penyuka sesama jenis di Surabaya. Grup tersebut dikenal dengan nama “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Surabaya”, dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan pengguna.

 

Grup ini ramai diperbincangkan publik setelah viral di media sosial. Aktivitas para anggotanya dinilai meresahkan sebagian masyarakat, lantaran konten yang dibagikan secara terbuka dan penggunaan akun anonim dalam setiap unggahan.

 

Banyak warga yang menyuarakan kekhawatiran, terutama mengenai potensi pengaruh grup tersebut terhadap anggota keluarga mereka. Sejumlah orang tua khawatir anak-anak atau remaja bisa terjerumus ke dalam lingkaran grup tanpa pengawasan.

 

Menanggapi keresahan tersebut, pihak kepolisian pun bergerak. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menyatakan bahwa timnya telah melakukan langkah penyelidikan terhadap admin grup tersebut.

 

“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini sudah mengantongi identitas salah satu admin. Kami akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujar AKP M. Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6).

 

Grup tersebut menjadi sorotan karena secara terbuka menyatakan sebagai ruang khusus bagi komunitas gay di Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas grup tersebut.

 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan atau meresahkan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79*

SURABAYA, Cakrawalajatim.com – Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) di Jawa Timur (Jatim) turut merasakan berkah pada Hari Bhayangkara ke – 79.

 

Pasalnya, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim bersama Rumah Sakit Bhayangkara di seluruh satuan wilayah Polda Jatim menggelar Bakti Kesehatan gratis yang dimulai tanggal 8 Juni hingga 16 Juni 2025.

 

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol.Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki, M.M mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 79.

 

Kombes Pol M.Khusnan Marzuki menerangkan bakti kesehatan ini meliputi donor darah dan pemeriksaan kesehatan masyarakat khsusnya para pengemudi ojek online.

 

“Sementara hingga hari ini sudah ada lebih kurang 3597 driver Ojol dan 831 pendonor di beberapa wilayah yang sudah kami layani,” kata Kombes Pol M.Khusnan Marzuki, Jumat (13/6).

 

Dikatakan oleh Kabiddokkes Polda Jatim untuk layanan kesehatan meliputi Pemeriksaan Tensi,Pemeriksaan Gula Darah,Pemeriksaan Asam Urat dan Pemeriksaan Kolesterol.

 

Pada kegiatan tersebut, Biddokkes Polda Jatim juga membuka Konsultasi kesehatan umum dan Edukasi kesehatan serta pemberian Obat secara gratis.

 

“Kami juga membuka Konsultasi kesehatan umum dan Edukasi kesehatan serta pemberian Obat secara gratis,”terang Kombes Pol M.Khusnan Marzuki.

 

Ia mengatakan hingga saat ini kegiatan Bakti Kesehatan sudah dilaksanakan diantaranya wilayah Surabaya Raya melalui Rs. Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojo, Malang Raya melalui Rs. Bhayangkara Batu dan Kediri Raya melalui Rs. Bhayangkara Kediri.

 

Sementara itu untuk Kabupaten Lumajang melalui Rs. Bhayangkara Lumajang, Bondowoso melalui Rs. Bhayangkara Bondowoso, Bojonegoro melalui Rs.Bhayangkara Bojonegoro dan Tulungagung melalui Rs. Bhayangkara Tulungagung.

 

Sedangkan untuk Kabupaten Nganjuk Melalui Rs. Bhayangkara Nganjuk dan Kabupaten Pamekasan melalui Rs. Bhayangkara Pamekasan.

 

“Nantinya semua wilayah akan kita layani dengan melibatkan tenaga medis dari Rumah Sakit Bhayangkara yang ada di wilayah setempat,” pungkas Kombes Pol M.Khusnan Marzuki.

 

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan dalam memperingati hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim akan fokus pada kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

Hal itu menurut Kombes Pol Abast sebagai bentuk implementasi pengabdian Polri dalam hal ini Polda Jawa Timur kepada masyarakat.

 

Kombes Pol Abast menegaskan, selain penegakan hukum, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, Polda Jatim akan terus berupaya semaksimal mungkin berkontribusi dalam hal kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

“Berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan akan kita laksanakan untuk manyambut hari Bhayangkara ke -79,” kata Kombes Pol Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim juga mengungkapkan kegiatan sosial kemasyarakatan itu juga bagian dari Polda Jatim dalam mewujudkan Polri yang Presisi mengabdi untuk masyarakat dalam rangka mendukung program prioritas Nasional yaitu Asta Cita.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

 

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

 

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

 

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

 

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

 

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

 

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

 

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

 

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

 

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.