Dugaan Pelepasan Tiga Terduga Pemakai Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Kasat Narkoba Saat Dikonfirmasi Bungkam 

SURABAYA, Cakrawalajatum.news — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 15 Agustus 2026 di kawasan Pesapen, Surabaya.

Ketiga orang tersebut masing-masing disebut berinisial (P), (B), dan seorang warga Pesapen. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiganya justru mendapatkan penanganan yang berbeda.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah (P). Informasinya, yang bersangkutan disebut telah dilepaskan. Persoalannya, muncul pertanyaan mengenai apa dasar hukum pelepasan tersebut dan apakah telah melalui mekanisme asesmen yang sesuai dengan ketentuan penanganan penyalahguna narkotika.

Hal ini menjadi penting karena dalam mekanisme penanganan penyalahgunaan narkotika, Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki peran dalam menilai status seseorang, tingkat ketergantungan, serta memberikan rekomendasi mengenai proses hukum dan rehabilitasi.

Tiga Orang Diamankan, Mengapa Penanganannya Berbeda?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa (B) dan seorang warga Pesapen justru menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi.

Di sisi lain, (P) disebut telah dilepaskan.

Perbedaan penanganan inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Apakah ketiganya memiliki status hukum yang berbeda?

Apakah terdapat hasil asesmen yang membedakan penanganan masing-masing?

Apa dasar hukum pelepasan terhadap (P)?

Dan apakah seluruh proses penanganan telah didokumentasikan serta dijalankan sesuai prosedur?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena muncul pula informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau pembayaran sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai “tebusan” untuk pelepasan (P).

Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Jika informasi tersebut terbukti tidak benar, tentu pihak yang berwenang memiliki ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses penanganan perkara, persoalannya tentu menjadi serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penegakan hukum.

Kasat Narkoba Belum Beri Jawaban Substantif

Untuk mendapatkan kepastian informasi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan.

Konfirmasi diarahkan pada sejumlah poin penting, mulai dari status hukum (P), dasar pelepasannya, apakah telah dilakukan asesmen, proses penanganan terhadap (B) dan warga Pesapen, hingga informasi mengenai dugaan adanya pembayaran uang untuk pelepasan.

Namun hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif yang menerangkan secara terang duduk perkara tersebut.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung.

Sebab, dalam perkara narkotika, bukan hanya hasil penindakan yang penting, tetapi juga bagaimana proses hukum terhadap setiap orang yang diamankan dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Menunggu Kejelasan

Publik tentu berhak mengetahui apakah tiga orang yang disebut diamankan pada rangkaian penindakan yang sama memang memiliki status dan hasil pemeriksaan yang berbeda sehingga mendapatkan penanganan berbeda.

Jika memang terdapat dasar hukum dan hasil asesmen yang membedakan, penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pelepasan (P). Informasi tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Termasuk isu dugaan pembayaran uang “tebusan” yang hingga kini masih sebatas informasi yang membutuhkan verifikasi.

Apakah benar ada pembayaran? Kepada siapa? Atas dasar apa? Dan apakah ada proses pemeriksaan internal terkait informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Pada akhirnya, pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun pungutan dalam proses penanganan perkara tersebut. Seluruh dugaan masih membutuhkan bukti dan klarifikasi resmi.

Namun transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi yang beredar, melainkan memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status hukum, dasar pelepasan, hasil asesmen, proses rehabilitasi, serta ada atau tidaknya dugaan transaksi dalam perkara tersebut.

Hingga ada penjelasan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan pelepasan (P), dugaan keterlibatan pihak tertentu, dan dugaan pembayaran uang tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi.

Publik kini menunggu: benarkah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, atau justru ada bagian dari penanganan perkara ini yang perlu diperiksa lebih lanjut?

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.