SURABAYA, Cakrawalajatim.news β Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, 10/09/2026 Kamis mendapat sorotan. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian ditemukan di lapangan, mulai dari spesifikasi pekerjaan, metode pemasangan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 10 Ton (Saluran Jl. Kapas Krampung) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Papan proyek mencantumkan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan pengawas tercantum CV Pandu Adhigraha, KSO β CV Cipta Suramadu Consultant.
Sorotan muncul setelah dilakukan pengamatan terhadap proses pekerjaan di lokasi. Bill of Quantity (BOQ) atau daftar kuantitas pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan. Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.
Selain persoalan spesifikasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat penerapan perlengkapan keselamatan yang dinilai memenuhi standar operasional, khususnya mengingat pekerjaan dilakukan pada area galian yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.
Kemiringan dan Dasar Saluran Dipertanyakan
Temuan lainnya berkaitan dengan pemasangan elemen saluran. Pada sejumlah titik, terdapat dugaan kemiringan pemasangan yang tidak sesuai dengan prosedur teknis, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi dan kelancaran aliran air.
Selain itu, berdasarkan pengecekan lapangan, tidak terlihat adanya pemasangan panel lantai atau lantai dasar pada bagian pekerjaan yang diamati.
Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek dan konsultan pengawas, terutama mengenai metode kerja yang digunakan serta apakah konstruksi yang diterapkan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.
Metode Pengamanan Galian Juga Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan area galian. Di lokasi disebut tidak terlihat penggunaan trucuk atau metode pengamanan lain untuk mencegah longsoran tanah, padahal pekerjaan galian memiliki risiko terhadap kestabilan sisi galian.
Material sirtu (pasir batu) juga disebut tidak digunakan sebagaimana dugaan metode pekerjaan yang seharusnya, sementara material tanah hasil galian justru dimasukkan kembali ke area pekerjaan.
Kondisi tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui apakah penggunaan material dan metode pengurugan tersebut memang tercantum dalam spesifikasi teknis serta BOQ proyek.
Dengan adanya sejumlah dugaan tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, BOQ, serta ketentuan K3.
Pemeriksaan diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Penulis, Tim / Editor, Redaksi














