Pengedar Sabu Dupak Dibekuk Polrestabes Surabaya dengan 17 Poket

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Seorang pria berinisial ROS (53) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu bersama barang bukti 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.

Berdasar informasi dari masyarakat, unit 3 lakukan pengungkapan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.

Sabu Dibeli dari Bandar di Bangkalan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombespol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ROS diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).

Saat itu, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibeli tersebut disebut disembunyikan di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.

Dibagi Menjadi 33 Paket

Dalam menjalankan aksinya, ROS disebut membagi sabu menjadi 33 paket. Masing-masing paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 paket disebut telah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.

Polisi mencatat berat netto 17 paket yang diamankan sekitar 1,419 gram, berdasarkan rincian barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

“Pelaku pernah Terjerat Kasus Narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” imbuh AKBP Dodi.

Saat ini, tersangka telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BR, pihak yang disebut memasok sabu kepada tersangka dan saat ini berstatus DPO.(*)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Lakarsantri, Sita 42 Gram Sabu.

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Seorang pria berinisial A.T.F. (23) diamankan pada (18/8). Polisi menyita 24 klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan sebuah Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri. Sabu tersebut, ditemukan tersimpan di bawah meja di dalam kamar tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.T.F. memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo. Orang tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tutur AKP Adik, pada Rabu (30/9) malam.

AKP Adik menyebut sabu itu diterima A.T.F. pada (18/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pasokan dan peredaran narkotika tersebut.

“A.T.F. menawarkan sabu kepada teman-temannya dan menyalurkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau, yakni menempatkan paket di lokasi yang telah ditentukan. Menurut penagakuannya transaksi yang dilakukan tersangka diperkirakan berkisar satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” katanya.

Kasat menambahkan tersangka mengaku telah menjual sabu selama sekitar tiga tahun. Harga per paket disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta serta sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

“Selain 24 klip sabu dengan total sekitar 42 gram, anggota juga menyita, satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon (HP),” jelasnya.

Tersangka A.T.F. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaiannya, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Penyesuaian ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian bermodus ganjal mesin ATM yang melibatkan pelaku dari sejumlah wilayah di luar Jawa Timur. Lima tersangka diamankan dengan peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka masing-masing berinisial DD, warga Cilegon, yang berperan sebagai eksekutor pengganjal ATM; MW, warga Tanggamus, sebagai pengalih perhatian korban; AS, warga Bandung, sebagai pengintip nomor PIN; serta ADS, warga Sumedang, dan YA, warga Pesawaran, yang berperan sebagai pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, kelima tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.

“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” kata AKBP Jumhur.

*Modus Ganjal ATM dan Tukar Kartu Korban*

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut terlebih dahulu menentukan mesin ATM yang menjadi sasaran. Pelaku kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.

Para pelaku selanjutnya mengamati calon korban yang melakukan transaksi. Ketika korban mengalami kesulitan menggunakan kartu ATM, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan.

Pada saat itulah pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis, sementara tersangka lainnya mengamati dan berusaha mengetahui nomor PIN yang dimasukkan korban.

“Sementara perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas AKBP Jumhur.

Setelah menguasai kartu dan mengetahui PIN korban, para pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan kartu ATM tersebut.

Komplotan ini antara lain menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket karena dinilai memudahkan para pelaku mengamati situasi di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, dalam menjalankan aksinya para tersangka dapat bergerak dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga tiga orang.

Uang dalam rekening korban segera dipindahkan setelah kartu berhasil ditukar. Apabila saldo relatif kecil, para pelaku menarik uang secara tunai melalui ATM. Sedangkan untuk nominal yang lebih besar, uang dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.

*Beraksi di Sejumlah Daerah di Jawa Timur*

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut diketahui melakukan aksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu perkara yang menjadi dasar pengungkapan terjadi di sebuah ATM di wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.850.000.

“Sementara dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Fauzi.

Penyidik juga mendapati bahwa para pelaku merupakan residivis perkara serupa. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan pola berpindah-pindah dan setelah melakukan kejahatan tidak menetap dalam waktu lama di wilayah sasaran.

Para tersangka kemudian berpencar kembali ke daerah masing-masing dan berkumpul saat akan menentukan sasaran berikutnya.

*Polisi Sita Kartu ATM hingga Kendaraan Operasional*

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana operasional.

Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya TKP, korban maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

*Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspadai Modus Ganjal ATM*

Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan transaksi melalui mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” kata Kombes Pol Abast.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan atau menemukan sesuatu yang mencurigakan pada mesin ATM.

“Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, sebaiknya jangan melanjutkan transaksi. Segera hubungi pihak bank atau laporkan kepada kepolisian. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah menjadi korban kejahatan dengan modus seperti ini,” pungkasnya.

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Pelaku Curanmor di 36 TKP

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial Y.A. (37) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Surabaya. Ia ditangkap di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki tiga laporan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Y.A. juga mengaku terlibat dalam pencurian di 36 lokasi lain.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan pelaku Y.A. beraksi bersama sejumlah orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, pada Kamis (01/10/2026).

Hadi menjelaskan laporan pertama diterima Polsek Sukolilo setelah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang di kawasan Semolowaru Utara pada Kamis (17/9/2026) pagi. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan rumah.

“Dua hari berikutnya, Polsek Bubutan menerima laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah di kawasan Sumber Mulyo. Korban mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026) terekam kamera pengawas lingkungan,” jelasnya.

Laporan lainnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Polisi menyebut pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang.

Menurut keterangan Hadi, Y.A. melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan dan rekaman kamera pengawas.

Saat hendak diamankan, Y.A. disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke dua kalinya.

Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut Y.A. mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan Surabaya, di antaranya Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto Surabaya.

Petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Ia masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Sawah Pulo, 8,4 Gram Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D (51) diringkus di kediamannya di kawasan Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 8,483 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis malam (17/9/2026) tersebut.

“Tersangka D kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, anggota menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata,” ujar AKP Adik, Rabu (30/9/2026) malam.

AKP Adik menjelaskan, tersangka menjadikan rumah pribadinya sebagai pangkalan untuk bertransaksi narkoba. Pelaku selalu bersiap menunggu pembeli yang biasa ia sebut sebagai ‘pasien’.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 8,483 gram. Pelaku ini mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil sesuai dengan permintaan pembeli yang datang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diperoleh D dari seorang pemasok berinisial F yang saat ini telah ditetapkan dalam DPO.

Transaksi terakhir dilakukan D pada Sabtu (12/9/2026) siang di sebuah gubuk pinggir jalan kawasan Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

“Tersangka membeli sabu seberat 10 gram dari saudara F secara langsung seharga Rp550 ribu per gram, dengan total pembayaran Rp5,5 juta secara tunai,” terang AKP Adik.

Lebih lanjut, AKP Adik membeberkan bahwa tersangka D telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga bulan terakhir.

Selain mengejar keuntungan materi, D nekat mengedarkan barang haram tersebut agar bisa mengonsumsi sabu tanpa perlu merogoh kocek.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Jika seluruh paket sabu habis terjual, ia bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2 juta, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran gelap narkotika.

Di antaranya satu wadah kacamata, satu kantong plastik sedang berisi sabu 8,483 gram, satu bendel klip plastik transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, alat serok sabu, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang menaungi tersangka.

“Saat ini kami fokus mengejar saudara F (DPO) yang menjadi penyedia utama barang haram ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.