Kos di Ploso Digerebek Polrestabes Surabaya, 40 Paket Sabu Seberat 2,891 Gram Disita

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dari penggrebekan serta pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (48);asal Bogen gang Buntu, beserta 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. HR diamankan saat berada di kamar kos yang menjadi lokasi pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penjualan barang terlarang tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip sabu, 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi,” jelas AKBP Dodi, Senin (26/10/2026).

Petugas juga menyita dua unit barang terkait telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.

Polisi Ungkap Dugaan Rantai Pasokan Sabu

AKBP Dodi melanjutkan, berdasarkan keterangan, HR diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. Saat itu, HR diduga membeli sabu seberat sekitar 3 gram dengan harga Rp2,4 juta secara tunai.

Setelah mendapatkan barang tersebut, HR diduga membaginya menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Oleh pelaku, dua paket disebut telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara itu, 40 paket lainnya berhasil diamankan petugas saat penangkapan,” tambah AKBP Dodi.

Diduga Pernah Terlibat Kasus Narkotika

Polisi juga menyebut HR merupakan residivis dalam perkara narkotika pada 2016, dengan kasus sebelumnya terkait peredaran narkotika. Dari bisnis ini, dari penjualan seluruh paket mencapai Rp2,2 juta.

Meski demikian, proses hukum atas perkara terbaru tetap berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Sementara itu, keberadaan HLS yang diduga menjadi pemasok sabu kepada HR masih menjadi bagian dari pengembangan perkara. Polisi perlu menelusuri lebih lanjut dugaan jaringan pemasok tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Korban Kecewa, Penanganan Perkara Penyalahgunaan Data Di Jatanras Polrestabes Surabaya Terkesan Sangat Lamban

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya dikeluhkan mangkrak. Padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah terbit sejak Agustus lalu.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor *LP/B/ 1620 / VIII / 2026 / SPKT / Polrestabes Surabaya / Polda Jatim*, tanggal 06 Agustus 2026. Pelapor Abdullah Qomar A,Z warga Surabaya, melaporkan dugaan pelanggaran *Pasal 65 Ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.*

Dalam Tanda Bukti Lapor disebutkan, peristiwa terjadi pada 29 Mei 2026 di Warkop kawasan Wiyung, Surabaya.

Pada tanggal *24 Agustus 2026*, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerbitkan surat perkembangan dengan Nomor *B/ 4242 / VIII /RES.1.24/2026 / Satreskrim (SP2HP)

Dalam surat yang ditandatangani Waka Selaku Penyidik Kompol Amantha Wijaya Kusuma itu disebutkan, perkara ditangani *Unit I Jatanras* dan telah ditunjuk penyelidik bernama *Bripda Ndaru Nanggala Putra* untuk menangani perkara tersebut. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/ 3107 / VIII / 2026 juga telah diterbitkan.

Singkat cerita Korban bernama Qomar menjelaskan kepada awak media, bahwa pada hari jumat tanggal 25 September setelah (SP2HP) dibterbitkan pelapor menerima pesan WA oleh salah satu penyidik atas nama Novian P untuk datang ke Polrestabes Surabaya terkait penambahan keterangan.

“Benar saya datang dan menghadap salah satu penyidik pengganti atas nama bapak Hery Karna penyidik atas nama bapak Novian P ada tugas lapangan sehingga penyidikan digantikan,sekitar dua jam saya memberikan keterangan tambahan,” ucapnya.

Lanjut,namun setelah itu tidak ada kabar lagi, pada tanggal 2 oktober Qomar pelapor mencoba untuk menghubungi lagi salah satu penyidik atas nama Novian P dan mempertanyakan perkembangan kasusnya melalui pesan WA “terlapor sudah kami panggil dua kali namun tidak datang dan kami masih kordinasi dengan OJK mas” balas singkat penyidik

berselang berapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 17 Oktober Qomar mengirim pesan lagi terhadap penyidik dan mempertanyakan perkembangan kasusnya namun tidak ada balasan hingga saat ini dan seakan di abaikan.

Tentunya korban merasa hampir dua bulan setelah penambahan keterangan, tidak ada lanjutan lagi, tidak ada panggilan, tidak ada kejelasan. Penyidik yang ditunjuk juga sulit dihubungi.

“Saya berharap Kapolrestabes Surabaya beserta Kasat Reskrim memberikan atensi terhadap kinerja anggotanya. Pasalnya, UU PDP merupakan undang-undang prioritas yang seharusnya menjadi atensi khusus kepolisian,” ujarnya.

Fauzi ketua GAPRAK JATIM yang mendampingi korban menilai, mangkraknya laporan setelah SP2HP adalah bentuk pengabaian terhadap pelapor.

“Kami meminta kepolisian Polrestabes Surabaya bisa memberikan atensi agar korban mendapatkan keadilan, kasus ini penting agar tidak ada penyalahgunaan data kembali yang merugikan korban dan memulihkan nama baiknya di perbankan”. Tandasnya

GAPRAK bersama aliansi media Utara Dan Selatan mendesak agar PROPAM POLDA JATIM turun tangan melakukan evaluasi.

Hingga berita ini di tulis,pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Penggalian Jalan Raya Dlanggu Tuai Sorotan, Polres Mojokerto Diminta Usut Jika Ada Pelanggaran

MOJOKERTO, Cakrawalajatim.news – Aktivitas pekerjaan penggalian jalan pada malam hari di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah truk berada di lokasi dengan sejumlah pekerja melakukan aktivitas di area jalan yang terbongkar dan dipenuhi material batu serta tanah.

Berdasarkan keterangan waktu dan lokasi yang tercantum dalam foto, aktivitas tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, di Jalan Raya Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kondisi jalan yang terbongkar pada malam hari tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, pihak pelaksana, perizinan, serta standar pengamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Polres Mojokerto Diminta Turun Tangan

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Mojokerto, tidak mengabaikan persoalan tersebut. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penggalian itu, aparat diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penelusuran perlu dilakukan untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, apa tujuan penggalian, apakah pekerjaan tersebut memiliki izin dari instansi berwenang, serta apakah material dan fasilitas yang berada di lokasi berkaitan dengan pekerjaan yang sah.

Jika aktivitas tersebut berkaitan dengan jaringan utilitas atau infrastruktur milik pihak tertentu, aparat juga perlu memastikan adanya kewenangan, persetujuan pemilik aset, serta dokumen pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas di ruang publik dapat dilakukan tanpa pengawasan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan pembiaran maupun dugaan semata.

Transparansi dan Keselamatan Publik Harus Diutamakan

Selain aspek hukum, kondisi jalan yang terbongkar juga perlu menjadi perhatian serius. Pengamanan lokasi, pemasangan rambu peringatan, penerangan yang memadai, dan pemulihan kondisi jalan merupakan hal penting untuk mencegah kecelakaan serta melindungi masyarakat.

Polres Mojokerto diharapkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait guna memastikan legalitas pekerjaan tersebut sekaligus menentukan langkah yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi juga mendorong pihak pelaksana pekerjaan dan instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak berkembang spekulasi mengenai aktivitas tersebut.

Uji Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Publik kini menantikan langkah konkret aparat dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan di lapangan, klarifikasi terhadap pihak yang melakukan pekerjaan, serta pengecekan dokumen perizinan menjadi langkah awal yang perlu dilakukan.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Namun, apabila pekerjaan tersebut sah dan memiliki dasar perizinan yang sesuai, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai identitas pelaksana pekerjaan maupun hasil pemeriksaan aparat terkait aktivitas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Mojokerto, pemerintah daerah, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan di lokasi.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada dokumentasi semata, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.