Lapas Narkotika Langkat Pastikan Program Rehabilitasi Tepat Sasaran bagi Warga Binaan

LANGKAT, Cakrawalajatim.newa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat terus memperkuat upaya pembinaan dan pemulihan bagi warga binaan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (8/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ruang Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat tersebut membahas sekaligus mengevaluasi kelayakan usulan program rehabilitasi bagi warga binaan.

Sidang dihadiri jajaran Pejabat Struktural Eselon IV dan V, tim medis, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), asesor, serta Wali Pemasyarakatan. Warga binaan yang masuk dalam daftar pengusulan juga mengikuti langsung proses sidang.

Atas petunjuk dan arahan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Robinson Perangin Angin, kegiatan dipimpin Kepala Seksi Binadik, Hengki Giantoro, selaku Ketua Tim TPP.

Dalam sidang tersebut, Tim TPP melakukan pemaparan dan pembahasan secara menyeluruh terhadap usulan kelayakan rehabilitasi bagi dua warga binaan. Berdasarkan hasil verifikasi, keduanya dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim TPP, Hengki Giantoro, menegaskan bahwa setiap proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan hasil musyawarah tim.

“Proses ini dilakukan untuk memastikan program rehabilitasi diberikan secara tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat bagi proses pemulihan serta pembinaan warga binaan,” demikian inti penegasan dalam kegiatan tersebut.

Selain membahas kelayakan rehabilitasi, Tim TPP juga mengingatkan warga binaan yang diusulkan agar terus menjaga sikap dan perilaku, menaati seluruh tata tertib selama berada di dalam Lapas, serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti setiap tahapan program rehabilitasi.

Pelaksanaan Sidang TPP ini menjadi bagian dari upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dalam mendukung proses pembinaan yang terarah, sekaligus mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Terjadi di Babat Lamongan, Polisi Diminta Selidiki TW dan BM


LAMONGAN, Cakrawalajatim.news— Dugaan aksi pencurian kabel Telkom kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Babat, Kabupaten Lamongan, pada dini hari 8 Oktober 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kabel milik Telkom diduga menjadi sasaran pencurian. Peristiwa yang berlangsung pada waktu dini hari tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Sejumlah pihak meminta Polres Lamongan melakukan penyelidikan secara serius guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan pencurian tersebut, termasuk menelusuri informasi mengenai dua orang berinisial TW dan BM.

TW dan BM disebut-sebut memiliki kaitan dengan dugaan kasus pencurian kabel di wilayah Mojokerto dan disebut sebagai DPO dalam perkara tersebut. Namun, informasi mengenai status hukum keduanya dalam perkara sebelumnya tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Polisi harus segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau memang ada keterkaitan dengan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian, tentu informasi tersebut harus ditelusuri dan dibuktikan,” ujar sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya mengungkap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam aksi pencurian maupun penampungan hasil kejahatan apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Selain itu, kepolisian diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, jejak kendaraan maupun barang bukti lain yang dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan TW dan BM dalam peristiwa di Babat Lamongan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian.

Polres Lamongan diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Lamongan, Polisi Kecolongan atau Ada Pembiaran?

LAMONGAN, Cakrawalajatim.news – Aktivitas yang diduga merupakan pencurian atau penarikan kabel milik PT Telkom menjadi sorotan setelah disebut berlangsung selama kurang lebih tiga hari di wilayah hukum Polres Lamongan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah hukum Polsek Pucuk dan Polsek Sukodadi. Bahkan, kegiatan tersebut disebut berjalan secara terbuka dengan adanya sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Terlebih, apabila aktivitas yang dilakukan ternyata tidak memiliki izin atau merupakan pengambilan aset milik perusahaan, tentu perlu dipastikan status serta legalitas kegiatannya.

Saat media ini melakukan konfirmasi pada Kamis (8/10/2026), salah seorang yang berada di lokasi, Eko dari Datacyber, mengaku tidak memperoleh informasi lebih jauh mengenai aktivitas tersebut.

“Ia di sana tidak mendapat sesuatu karena takut, yang mengawal ada shorenk, Mas,” demikian keterangan yang disampaikan terkait kondisi di lokasi.

Temuan dan keterangan dari lapangan tersebut kemudian mendapat perhatian dari KPK Nusantara Suhaili. Ia meminta Polres Lamongan memberikan atensi terhadap informasi maupun pengaduan masyarakat terkait aktivitas yang diduga sebagai penarikan kabel tersebut.

Menurutnya, aparat perlu memastikan apakah kegiatan di lapangan memiliki dasar dan izin yang sah, termasuk memastikan status kabel yang diambil serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Siapa penanggung jawab di lapangan dan siapa pihak yang memberikan pengamanan atau membackup kegiatan tersebut?” menjadi salah satu pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses klarifikasi.

KPK Nusantara Suhaili juga menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas serupa. Penelusuran tersebut rencananya juga akan dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada pihak PT Telkom serta PT PRM Putri Ratu Mandiri guna memastikan status pekerjaan dan legalitas kegiatan di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Lamongan, Polsek Pucuk, Polsek Sukodadi, PT Telkom, maupun pihak PT PRM Putri Ratu Mandiri terkait aktivitas tersebut.

Publik kini menunggu jawaban: apakah aktivitas penarikan kabel tersebut merupakan pekerjaan resmi dan berizin, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum?

Aktivitas Penarikan Kabel Telkom Tetap Berjalan, Respons Pengaduan 110 Jadi Sorotan

JOMBANG, Cakrawalajatim,news – Dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan. Persoalan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait respons petugas kepolisian setelah adanya pengaduan melalui layanan 110.

Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi, pengaduan melalui layanan 110 disampaikan sekitar pukul 00.10 WIB terkait dugaan aktivitas pengambilan atau penarikan kabel Telkom di lokasi.

Pelapor mempertanyakan apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan dan dasar pekerjaan yang jelas. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, petugas yang datang ke lokasi disebut hanya mendokumentasikan kendaraan dan kemudian menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah tidak berlangsung.

Informasi itu kemudian kembali dipertanyakan setelah tim melakukan pengecekan ulang sekitar pukul 03.18 WIB. Berdasarkan dokumentasi yang diterima, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, khususnya mengenai tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110. Jika benar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana, publik tentu berharap petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas pekerjaan serta status kabel yang sedang ditarik.

Dalam informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disebut-sebut dikoordinasikan oleh seseorang berinisial Y. Nama seorang mandor berinisial Kus serta seorang tokoh masyarakat berinisial Dafi juga disebut dalam informasi lapangan.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi dari pihak-pihak tersebut terkait tudingan maupun peran mereka dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Jordy Rezandy yang disebut sebagai Legal & Regulatory Affair at PT Telkom Indonesia, serta pihak PT PRM (Putri Ratu Mandiri) selaku pihak yang disebut sebagai rekanan Telkom, belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim wartawan.

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, meminta Kapolres Jombang melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.

“Layanan 110 harus benar-benar menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Suhaili.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri, terutama apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan masyarakat dengan kondisi faktual di lapangan.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis sore, memberikan respons terkait informasi tersebut.

“Terima kasih untuk infonya, akan kita selidiki,” ujar AKP Magribi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom tersebut telah diterima oleh pihak Satreskrim Polres Jombang dan akan dilakukan penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan, status pekerjaan kabel tersebut, legalitas kegiatan, maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan.

Redaksi akan memberikan ruang kepada Polres Jombang, PT Telkom Indonesia, PT PRM, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan sesuai perkembangan penyelidikan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.