Ruang Perlindungan Perempuan Disorot! Dugaan Pelecehan Martabat AI di Unit PPA Polres Sampang Dilaporkan ke Propam

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.

Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi dengan riwayat gangguan mental sejak Februari 2026, yang berstatus sebagai terlapor di Unit PPA, diduga mengalami rangkaian perlakuan tidak menyenangkan, pada tanggal 8 Oktober 2026.

Semua bermula bahkan sebelum ia tahu dirinya menstruasi. Saat hendak meminta izin sholat, menurut kesaksian keluarga, ia justru tidak diizinkan dan malah diolok: _”Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu.”_

Rangkaian dugaan itu berlanjut hingga proses visum di RS. Dalam kondisi cemas, korban sempat bertanya kepada petugas Polwan.

_”Mbak itu warna coklat nggak ya,”_ tanya korban.

_”Nggak mbak,”_ jawab polwan.

_”Oh iya takut saya mens,”_ balas korban lirih.

Kecemasannya terbukti. Setelah buang air kecil, keluar lendir berwarna merah. Barulah ia tahu dirinya sedang menstruasi.

Di titik itulah puncak dugaan penghinaan terjadi. Korban diduga diminta melepas celana dalamnya selama pemeriksaan dan celana itu tidak segera dipakaikan kembali. Lebih jauh, barang privat tersebut diduga dipertontonkan ke penyidik lain di dalam ruangan.

Kutipan kesaksian korban menurut keluarga: _”Celana dalam ku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam Ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih yaa. Ohh warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan polwan nya pun ikut tertawa.”_

Sebelumnya, di ruang yang sama, saat korban diduga mengalami mental breakdown hingga 2 kali mencoba bunuh diri, oknum penyidik diduga melontarkan ucapan: _”Yuk minum Wipol yuk.”_

Dari yang dilarang sholat, hingga menjadi bahan olok-olok polkadot ungu.

Atas dugaan kejadian tersebut, keluarga korban menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Bid Propam Polda Jawa Timur dan Yanduan Div Propam Mabes Polri. Laporan disebut dilengkapi visum RS dan kesaksian lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA polres sampang belum merespon dan masih dalam upaya konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak memiliki hak jawab.

Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard Di Kawasan Kembang Jepun

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial NK (36) yang terlibat dalam pencurian bollard atau pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya. Barang-barang tersebut dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Kembang Jepun, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bollard berbahan besi cor itu dicuri oleh NK bersama rekannya berinisial EP. Yang lebih dahulu ditangkap pada (24/9/2026).

Menurut keterangan Iptu Suroto, para pelaku membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor.

“Dari pencurian tersebut Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (13/10).

Dari kasus tersebut , polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu palu bodem.

Pelaku NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

DEMAK, Cakrawalajatim.news β€” Keberadaan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M Asik, menjadi sorotan setelah beredar informasi dan foto yang memperlihatkan dirinya berfoto bersama Bupati Demak dan sejumlah staf Pemerintah Kabupaten Demak.

Foto tersebut disebut diambil di Kantor Kecamatan Dempet. Dalam foto itu, M Asik tampak mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna khaki yang identik dengan pakaian dinas aparatur pemerintahan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena M Asik disebut telah berstatus sebagai narapidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatannya sebagai kepala desa serta tindak lanjut administratif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sorotan lainnya adalah belum adanya informasi resmi mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi apakah SK pemberhentian telah diterbitkan atau masih dalam proses.

Publik pun mempertanyakan bagaimana status kepegawaian dan jabatan kepala desa tersebut ditangani, termasuk dasar penggunaan seragam dinas dalam kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah kabupaten.

Secara hukum, status seorang kepala desa yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian kepala desa tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau informasi yang beredar, melainkan harus merujuk pada status hukum, jenis tindak pidana, putusan pengadilan, serta prosedur administrasi yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya Bupati Demak dan perangkat daerah terkait, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan M Asik, proses administrasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan, serta alasan yang mendasari belum adanya informasi resmi terkait SK tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kecamatan Dempet mengenai konteks pengambilan foto, waktu kegiatan, dan kapasitas M Asik saat berada di kantor kecamatan dengan mengenakan seragam dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bupati Demak maupun pihak Kecamatan Dempet mengenai persoalan tersebut masih perlu diperoleh. M Asik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan transparansi administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai status jabatan kepala desa tersebut.

Dilansir dari Media TargetNews.id

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.