Dugaan Tangkap Lepas Narkoba di Peterongan Disorot, Kasat Narkoba Jombang Janji Konfirmasi ke Kapolsek

JOMBANG, Cakrawalajatim.news – Pernyataan Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo, terkait penanganan perkara narkotika di tingkat kepolisian sektor (Polsek) menjadi perhatian setelah mencuatnya pemberitaan dugaan praktik tangkap lepas kasus narkoba di wilayah hukum Polsek Peterongan.

Saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026), AKP Bowo menyampaikan bahwa pihaknya selama ini melakukan pembinaan terhadap jajaran Polsek apabila masih terdapat pelayanan maupun penanganan perkara narkotika di tingkat kepolisian sektor.

“Ya kalau memang di dalam Polsek masih menangani kasus narkoba, itu kan kami selalu melakukan pembinaan terhadap tim Polsek,” ujar Bowo kepada Media Liputan Kasus melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2026).

Namun, AKP Bowo belum menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme koordinasi, batas kewenangan, serta prosedur penanganan perkara narkotika yang dilakukan oleh Polsek.

Dalam percakapan konfirmasi tersebut, AKP Bowo juga menyatakan bahwa persoalan dugaan praktik tangkap lepas kasus narkoba di Polsek Peterongan akan dikonfirmasikan langsung kepada Kapolsek.

“Tak konfirmasi sama Pak Kapolsek ya, dulur,” katanya.

Bowo selanjutnya meminta agar informasi mengenai Polsek yang masih menangani perkara narkotika disampaikan kepadanya.

“Polsek-polsek yang tetap menangani kasus narkoba, kalau memang ada informasi, informasikan ke saya,” lanjutnya.

Pernyataan AKP Bowo tersebut muncul setelah Media Liputan Kasus memuat pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam perkara narkotika yang menyeret seorang warga berinisial FRD, asal Desa Ngelongko, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, FRD disebut-sebut pernah diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun, muncul informasi mengenai dugaan pelepasan yang disertai permintaan uang sebesar Rp20 juta.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Hingga konfirmasi kepada AKP Bowo pada Minggu (4/10/2026), belum ada penjelasan spesifik darinya mengenai benar atau tidaknya penanganan perkara FRD, termasuk dugaan adanya uang Rp20 juta tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturahman ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan itu sempat meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke kantor Polsek.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Sentot, juga menyampaikan agar wartawan datang ke kantor untuk bertemu.

Dilansir dari Media Liputan Kasus

Tiga Terduga Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalakatim.news — Polrestabes Surabaya melumpuhkan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di puluhan lokasi. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menembak kaki para pelaku lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Ketiga tersangka yang diringkus masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Komplotan residivis ini teridentifikasi telah beraksi sedikitnya di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya dan sekitarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di beberapa wilayah.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Aksi pencurian tersebut menyasar area pemukiman dan indekos. Beberapa titik lokasi kejadian di antaranya garasi rumah kos di Jalan Karang Wismo II, kawasan Keputih Gang 1B, serta Jalan Sutorejo Utara VIII. Modus yang digunakan para pelaku terbilang cepat, yakni mengincar kendaraan yang diparkir tanpa kunci ganda atau pagar indekos yang tidak terkunci.

“Salah satu korban kehilangan Honda Vario saat beristirahat di kamar kos. Pelaku masuk melalui pagar yang terbuka dan menggasak motor yang tidak terkunci stang,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pembagian peran dalam komplotan ini terstruktur rapi. Tersangka O.C.K. bertindak sebagai eksekutor di lapangan, A.L. bertugas memantau situasi sekitar, sedangkan peran M.S.F. masih terus didalami oleh penyidik.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi, antara lain kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

Dari rekam jejak kepolisian, ketiga tersangka merupakan residivis yang pernah berurusan dengan hukum dalam berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, penjambretan, tawuran, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penyidik kini juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian daerah lain untuk menelusuri dugaan aksi mereka di wilayah Sidoarjo, Malang, dan Lamongan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara..

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.