Ombudsman Jatim Turun Langsung ke Rutan Surabaya, Pastikan Layanan Kunjungan Transparan dan Akuntabel

SURABAYA, DelikJatim.com – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan terus diperkuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Kali ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur melakukan peninjauan langsung guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar serta memenuhi hak-hak para pengakses layanan.

Peninjauan tersebut dilakukan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, bersama jajaran pada Rabu (21/10). Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, dan Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural.

Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman melakukan pemantauan terhadap berbagai fasilitas pelayanan publik, mulai dari alur pendaftaran kunjungan, ruang tunggu pengunjung, hingga aspek pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di dalam rutan.

Pemeriksaan juga mencakup kepastian waktu pelayanan, transparansi informasi, serta ketersediaan sarana pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan publik berlangsung secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan eksternal tersebut sekaligus menjadi sarana evaluasi untuk mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan. Dengan demikian, masyarakat yang mengakses layanan kunjungan diharapkan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan tanpa menghadapi hambatan birokrasi yang tidak semestinya.

Sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, dan Rutan Kelas I Surabaya juga mencerminkan pentingnya pengawasan dalam mencegah potensi maladministrasi serta menjaga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui peninjauan ini, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan terus memperkuat standar pelayanan, meningkatkan keterbukaan informasi, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat maupun warga binaan.

5,65 Gram Sabu Diamankan di Surabaya, Satresnarkoba Tanjung Perak Telusuri Pemasok Berinisial MDR

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan pengungkapan kasus. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 5.650 gram atau sekitar 5,65 kilogram.

Pengungkapan tersebut turut membuka sejumlah fakta awal mengenai dugaan pola transaksi, mekanisme pembayaran, hingga keuntungan yang disebut dijanjikan kepada tersangka. Polisi kini memiliki sejumlah barang bukti yang akan diteliti untuk mendukung proses penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menerangkan bahwa berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial MDR.

Transaksi disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, E.S. disebut menerima barang melalui modus transaksi ranjau. Barang diduga diletakkan di samping pohon dengan menggunakan bungkus rokok mild berwarna merah sebagai wadah.

Sistem pembayaran yang disepakati juga menjadi bagian dari penyidikan. Tersangka disebut baru menyetorkan pembayaran setelah seluruh sabu yang diterimanya habis terjual.

Diduga Jalankan Peredaran Selama Sekitar Satu Minggu

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, E.S. diduga baru menjalankan aktivitas mengedarkan sabu selama kurang lebih satu minggu sebelum diamankan.

Narkotika tersebut disebut dipasarkan dalam beberapa variasi paket, mulai dari paket sekitar satu gram, 1,5 gram, hingga paket hemat dengan harga Rp100 ribu.

Penyidik juga mendalami keterangan mengenai keuntungan yang diduga diterima tersangka. E.S. disebut dijanjikan keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil menjual sabu tersebut, sekaligus memperoleh sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.

Keterangan mengenai durasi aktivitas, sistem pembayaran, dan keuntungan tersebut masih perlu dicocokkan dengan barang bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelas Klip Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita

Dalam perkara ini, petugas mengamankan satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5.650 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip ukuran kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru dengan merek Q2.

Keberadaan sejumlah peralatan tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika.

Polisi juga perlu mengembangkan penyidikan guna menelusuri asal barang, jalur penyaluran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sosok berinisial MDR yang disebut dalam keterangan tersangka menjadi salah satu informasi yang perlu didalami lebih lanjut.

Penyidikan Berlanjut, Tersangka Terancam Pasal Narkotika

Dalam perkara ini, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran maupun penguasaan narkotika secara melawan hukum, sesuai unsur yang harus dibuktikan dalam proses peradilan.

Pengungkapan ini sekaligus menempatkan pengembangan perkara sebagai hal penting untuk memastikan asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Penanganan kasus selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, status E.S. masih sebagai tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Ketua DPD GRIB Jaya Jatim Kasmu Apresiasi Berdirinya Kantor LPH dan HAM di Gresik

Gresik, Cakrawalajatim.news – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Gresik meresmikan kantor Lembaga Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (LPH dan HAM) pada Rabu (21/10/2026). Peresmian yang berlangsung di Perum Bhumi Cermai Apsari, Blok 11, Kabupaten Gresik, tersebut menjadi langkah organisasi dalam memperluas pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Acara peresmian dikemas dalam kegiatan tasyakuran yang dihadiri Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, Kasmu, beserta jajaran pengurus, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Gresik H. Muhammad Romadhon, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kabupaten Gresik Dani, Ketua DPC GRIB Jaya Cerme Krisna, Sekretaris DPD Jawa Timur Ibnu Sulaiman, Kepala Divisi Hukum sekaligus bagian legal Agung Teguh Karya, S.H., serta Kepala Divisi Hukum Abdul Hafidz, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus dan tamu undangan.

Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, sambutan para pengurus, doa tasyakuran, penyerahan Surat Keputusan (SK) dari DPD kepada DPC, serta prosesi pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya kantor Lembaga Pembela Hukum dan HAM GRIB Jaya DPC Kabupaten Gresik.

Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur Berharap Kantor Hukum Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, Kasmu, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas berdirinya kantor Lembaga Pembela Hukum dan HAM di Kabupaten Gresik.

Ia berharap keberadaan lembaga tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan informasi, konsultasi, dan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Kasmu juga berharap peresmian kantor di Gresik dapat menjadi langkah awal bagi DPC GRIB Jaya lainnya di Jawa Timur untuk mengembangkan layanan serupa.

Menurutnya, soliditas, kebersamaan, dan kerja sama seluruh jajaran organisasi menjadi modal penting untuk membangun GRIB Jaya yang semakin maju serta mampu menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasmu menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Gresik H. Muhammad Romadhon beserta seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan berdirinya kantor pelayanan hukum tersebut.

Ia berharap lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

H. Muhammad Romadhon: Kami Ingin Membantu Masyarakat yang Membutuhkan Pendampingan Hukum

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Gresik, H. Muhammad Romadhon, menegaskan bahwa pendirian Lembaga Pembela Hukum dan HAM merupakan salah satu upaya menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan hukum.

Dalam sambutannya, Romadhon menyampaikan bahwa pembentukan kantor tersebut dapat diwujudkan dalam waktu kurang dari satu bulan berkat kerja sama dan dukungan tim yang menangani bidang hukum.

Ia mengajak seluruh pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) GRIB Jaya untuk menyosialisasikan keberadaan lembaga tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki persoalan hukum dapat menghubungi tim hukum untuk mendapatkan informasi mengenai konsultasi dan pendampingan yang tersedia.

Romadhon juga menekankan pentingnya kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mengupayakan bantuan bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan kemampuan dan ketentuan layanan yang berlaku.

“Yang kami utamakan adalah membantu warga atau masyarakat yang membutuhkan. Kalau memang ada saudara atau masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, silakan berkoordinasi dengan tim hukum kami,” demikian inti pesan yang disampaikan Romadhon dalam sambutannya.

Selain mengembangkan layanan hukum, DPC GRIB Jaya Kabupaten Gresik juga berencana memperkuat kegiatan sosial dan berbagai program organisasi lainnya agar keberadaan organisasi semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ketua DPC GRIB Jaya Cerme Dukung Penguatan Solidaritas Organisasi

Ketua DPC GRIB Jaya Cerme, Krisna, turut menyampaikan apresiasi atas peresmian kantor Lembaga Pembela Hukum dan HAM DPC Kabupaten Gresik.

Ia berharap peresmian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan, kekompakan, serta solidaritas keluarga besar GRIB Jaya.

Krisna juga berharap keberadaan kantor pelayanan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama antarpengurus di lingkungan organisasi.

Menurutnya, kebersamaan dan semangat gotong royong merupakan hal penting dalam menjalankan program organisasi agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Agung Teguh Karya: Masyarakat Bisa Mengakses Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kepala Divisi Hukum sekaligus bagian legal GRIB Jaya DPC Kabupaten Gresik, Agung Teguh Karya, S.H., menjelaskan bahwa pendirian kantor tersebut bertujuan menyediakan akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Ia mengajak warga yang menghadapi persoalan hukum, baik secara pribadi maupun yang berkaitan dengan keluarga dan kerabat, untuk mencari informasi melalui tim hukum yang bertugas.

Agung juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kedudukan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, persoalan hukum harus diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme yang tepat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari intimidasi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Tujuan kami membuka kantor ini adalah memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila ada kerabat, saudara, atau teman yang mempunyai permasalahan hukum dan membutuhkan pendampingan, silakan berkoordinasi dengan tim kami,” ujarnya dalam sambutan.

Ia berharap kantor tersebut dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum sekaligus sarana koordinasi bagi jajaran GRIB Jaya dalam menangani persoalan yang muncul di wilayah masing-masing.

Abdul Hafidz, S.H., M.H.: Pelayanan Hukum Harus Profesional dan Berintegritas

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum GRIB Jaya DPC Kabupaten Gresik, Abdul Hafidz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdirinya kantor Lembaga Pembela Hukum dan HAM bukan sekadar menghadirkan fasilitas fisik bagi organisasi.

Lebih dari itu, menurutnya, kantor tersebut merupakan wujud komitmen dan dedikasi dalam memberikan perlindungan hukum serta mendorong terciptanya rasa keadilan bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pelayanan hukum harus mengedepankan penyelesaian masalah secara efektif, profesional, dan berintegritas, dengan tetap berpedoman pada kode etik serta ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Abdul Hafidz juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan peresmian tersebut.

Ia berharap lembaga yang baru diresmikan ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan menjadi sarana pelayanan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SK dan Pemotongan Pita Tandai Peresmian Kantor

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, Kasmu, kepada Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Gresik, H. Muhammad Romadhon.

Prosesi dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh jajaran pengurus sebagai simbol resmi dibukanya kantor Lembaga Pembela Hukum dan HAM GRIB Jaya DPC Kabupaten Gresik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kantor, pengenalan layanan hukum, foto bersama, serta ramah tamah dan jamuan makan siang.

Suasana kebersamaan mewarnai seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi momentum bagi jajaran pengurus untuk memperkuat koordinasi dan komitmen dalam menjalankan program organisasi.

Berkomitmen Memperluas Akses Pelayanan Hukum

Dengan diresmikannya kantor Lembaga Pembela Hukum dan HAM di Perum Bhumi Cermai Apsari, Blok 11, Kabupaten Gresik, GRIB Jaya DPC Kabupaten Gresik berharap dapat memperluas akses informasi hukum, konsultasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Keberadaan kantor tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pusat koordinasi internal organisasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum.

Melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, GRIB Jaya DPC Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus mengembangkan kegiatan yang bermanfaat serta memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dari Putat Jaya hingga Simomulyo Baru, 55 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Digelar Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penyidik memperagakan 55 adegan dalam rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap S.N. (51) di Surabaya. Sebanyak 44 adegan diperagakan di rumah kontrakan korban di kawasan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Sebelas adegan lainnya berlangsung di lokasi yang disebut sebagai tempat pembuangan barang bukti di kawasan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 25 Juni 2026. Dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.

MenurutKoapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, tersangka berinisial M.K.A. datang ke kontrakan korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta. Tersangka disebut membutuhkan uang tersebut sebagai modal untuk berangkat ke Malaysia.

Korban menyampaikan belum dapat membayar. Tersangka kemudian menawarkan agar korban menggadaikan ponsel atau emasnya. Saat korban tidak menuruti permintaan itu, tersangka diduga mengambil pisau yang berada di belakang lemari dan menggunakannya untuk mengancam korban.

Hadi menyebut terjadi dorong-mendorong ketika tersangka berusaha mengambil ponsel korban. Pisau yang dibawa tersangka kemudian mengenai dada kiri korban. Setelah korban berteriak meminta pertolongan, tersangka diduga menusuk korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

“Jumlah penusukan diperkirakan sekitar 14 kali. Rincian adegan dan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan hasil pemeriksaan dan barang bukti,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (21/10).

Hadi menyatakan tersangka diduga meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Dumai menuju Port Dickson, Negeri Sembilan, Malaysia. Informasi tersebut dicocokkan dengan keterangan saksi yang merupakan adik korban dan data perlintasan imigrasi.

“Tim Jatanras Polrestabes Surabaya kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang meneruskan koordinasi kepada Kepolisian Diraja Malaysia. Tersangka selanjutnya diamankan di Selangor dan diserahkan ke Jakarta untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya,” katanya.

Dalam perkara itu, Hadi mencatat sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, ponsel OPPO, kain selimut, keset yang terdapat bercak darah, gayung, serta bungkus rokok yang ditemukan di lokasi kejadian.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 subsider Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses hukum; penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana menjadi kewenangan pengadilan.

Langkah Baru Pengabdian, Pegawai Lapas Narkotika Langkat Resmi Dilantik dan Naik Pangkat

LANGKAT, Cakrawalajatim.news – Komitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan terus diperkuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat. Hal tersebut diwujudkan melalui pelantikan jabatan fungsional, pengambilan sumpah jabatan, serta penyematan tanda kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dipusatkan di Lapangan Apel Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat. Prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Robinson Perangin Angin, jajaran pejabat eselon IV dan V, staf, peserta magang, peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL), serta rohaniawan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Suasana tersebut mencerminkan semangat nasionalisme, kebersamaan, serta komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Memasuki acara inti, sejumlah pegawai mengikuti prosesi pelantikan jabatan fungsional dan pengambilan sumpah jabatan. Pada kesempatan yang sama, tanda kenaikan pangkat juga disematkan kepada pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Pelantikan dan kenaikan pangkat tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan karier pegawai. Amanah jabatan yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk kepercayaan organisasi, tetapi juga menuntut peningkatan kualitas kinerja, kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan.

Usai prosesi, kegiatan dilanjutkan dengan amanat pembina upacara yang berisi arahan dan motivasi bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Seluruh jajaran diharapkan terus memperkuat sinergi, mematuhi aturan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai bentuk dokumentasi momentum pelantikan dan kenaikan pangkat tersebut.

Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan semakin optimal serta memberikan kontribusi positif bagi organisasi dan masyarakat.

Polres Gresik Ungkap Jaringan Sabu di Menganti, Tersangka Pengedar dan 31,811 Gram Sabu Diamankan

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari operasi tersebut, Polisi mengamankan 12 orang dan menyita puluhan paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.

Jaringan ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk melalui “Cak Rama”, sebuah layanan pengaduan resmi milik Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyatakan bahwa informasi dari warga menjadi pintu masuk utama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap seluruh jaringan ini,” kata AKBP Ramadhan, Senin (19/10/2026).

Operasi senyap ini bermula pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas menggerebek rumah milik MAR (24) di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu serta mendapati enam orang yang diduga sedang membeli atau menggunakan barang haram tersebut.

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus AI (23) yang baru saja tiba di rumah MAR. Saat digeledah, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di saku jaketnya.

Pengembangan kasus terus berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 21.30 WIB, petugas menangkap seorang sopir truk ekspedisi berinisial AFR (29) di rumah kosnya di Desa Setro dengan barang bukti dua paket sabu.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menciduk MAG (37) di Desa Sidojangkung yang diduga kuat berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tangan MAG, disita dua paket sabu.

Rangkaian penangkapan malam itu ditutup dengan ringkusnya RA (39) di Desa Gempolkurung yang juga kedapatan menguasai dua paket sabu.

“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Menganti,” jelas AKBP Ramadhan.

Dari total 12 orang yang diamankan, 7 orang di antaranya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di BNNK Gresik karena dikategorikan sebagai pengguna. Sementara 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain menyita 30 plastik klip sabu seberat 31,811 gram, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap (bong), uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Di akhir penjelasannya, Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau langsung menghubungi layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.