Polrestabes Surabaya Amankan 5.385 Botol Miras dalam Operasi KRYD

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Melalui razia serentak yang digelar Satuan Samapta bersama Polsek jajaran, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Berdasarkan hasil penindakan tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (26/10/2026), sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol berhasil diamankan dalam operasi yang menyasar tempat usaha dan penjual yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, razia tersebut dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melibatkan personel Sat Samapta dan Polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfi, pada Selasa (27/10).

Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta ketentuan perdagangan yang mengatur pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Di tingkat daerah, penertiban tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Menurut Luthfi, pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Dari keseluruhan hasil penindakan diantaranya, Polsek Rungkut tercatat mengamankan barang bukti paling banyak, yakni 2.000 botol minuman beralkohol.

Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Hasil penindakan dalam jumlah besar juga dilaporkan Polsek Tegalsari dengan 344 botol, Polsek Genteng sebanyak 300 botol, dan Polsek Sawahan sebanyak 260 botol.

Di wilayah lainnya, Polsek Karang Pilang mengamankan 230 botol, Polsek Tambaksari 148 botol, Polsek Sukomanunggal 174 botol, serta Polsek Wonokromo 120 botol.

Adapun Polsek Bubutan mengamankan 155 botol, Polsek Tandes 93 botol, Polsek Benowo 48 botol, Polsek Pakal 54 botol, Polsek Wonocolo 110 botol, dan Polsek Lakarsantri sebanyak 20 botol.

Penindakan serupa juga dilakukan Polsek Gayungan dengan hasil 123 botol, Polsek Jambangan 20 botol, Polsek Wiyung 99 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, serta Polsek Simokerto 84 botol.

Sementara itu, Polsek Gubeng mengamankan 22 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, dan Polsek Gunung Anyar sebanyak 86 botol.

Hasil tersebut memperlihatkan luasnya cakupan operasi yang dilakukan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai kawasan Surabaya.

Pasal yang dipersangkakan 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana, pelanggaran yang dimaksud dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Penanganan perkara melalui mekanisme tipiring menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Momentum Sumpah Pemuda, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Persatuan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengajak generasi muda untuk terus menjaga semangat persatuan, memperkuat rasa kebangsaan, serta semakin bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, nilai-nilai Sumpah Pemuda tetap relevan di tengah perkembangan zaman. Jika dahulu para pemuda dipersatukan oleh tekad kebangsaan, maka generasi muda saat ini memiliki tantangan untuk merawat persatuan di tengah derasnya arus informasi dan dinamika ruang digital.

“Momentum Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan masa depan bangsa. Mari jadikan ruang digital sebagai tempat menyebarkan gagasan, kreativitas, dan hal-hal positif yang memperkuat persaudaraan,” ujar Kombes Pol Abast, Selasa (27/10/2026).

Ia mengingatkan generasi muda agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih informasi yang mengandung provokasi, ajakan kekerasan, maupun narasi yang berpotensi memecah persatuan.

“Jangan mudah terprovokasi dan jangan sekadar ikut-ikutan terhadap ajakan yang belum dipahami tujuan maupun risikonya. Jadilah generasi muda yang kritis, cerdas, dan bertanggung jawab,” pesan Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, Polri menghormati ruang bagi generasi muda untuk menyampaikan pendapat, gagasan, kritik, maupun aspirasi. Namun, kebebasan tersebut hendaknya dijalankan secara bertanggung jawab, tertib, dan damai, serta tetap menghormati hak dan keselamatan orang lain.

Dalam momentum Sumpah Pemuda, Polda Jatim juga mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak serta memberikan pendampingan terhadap lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka di ruang digital.

Menurut Kombes Pol Abast, menjaga generasi muda sekaligus keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Semangat tersebut sejalan dengan pesan “Jogo Omah” yang terus digaungkan Kapolda Jawa Timur.

“Jogo Omah bukan hanya menjaga rumah secara fisik. Kita menjaga keluarga kita, menjaga anak-anak kita, menjaga lingkungan kita, dan pada akhirnya bersama-sama menjaga Jawa Timur sebagai rumah kita agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Kombes Pol Abast.

Ia berharap momentum Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa semangat menjaga persatuan dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat, yakni keluarga dan masyarakat.

“Semangat Sumpah Pemuda adalah semangat persatuan. Mari kita mulai dari rumah kita sendiri. Jogo Omah, Jogo Lingkungan, lan Jogo Jawa Timur. Bersama-sama kita jaga Jawa Timur tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan seorang anak berusia empat tahun di Kota Madiun.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, sebagai tersangka. Tersangka diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” ujar Kombes Pol Roy H.M. Sihombing saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/10/2026).

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penelusuran terhadap sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV, jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah didatangi korban.

Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk yang kemudian mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah bahwa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kombes Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.

Korban perempuan diduga meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Madiun, sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan di wilayah Kota Madiun.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan DBM sebagai tersangka.

Terkait motif, Kombes Roy mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan korban perempuan yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” ungkap Kombes Roy.

Sementara terkait meninggalnya korban anak, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran bahwa korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” jelas Kombes Roy.

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.

Selain melakukan pemeriksaan forensik, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diperiksa dan didalami untuk memperkuat pembuktian serta merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi hukum, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat maupun insan media untuk menghormati privasi korban dan keluarganya, terutama korban anak yang masih di bawah umur.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban. Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

“Kami berharap semua pihak membantu menjaga privasi korban dan keluarganya. Mari mengedepankan empati serta tidak menyebarluaskan dokumentasi maupun informasi mengenai korban secara berlebihan yang dapat menambah beban maupun menimbulkan trauma bagi keluarga,” tegasnya.

Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan para saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya.

Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast.

Operasi Patuh Semeru 2026: Polda Jatim Fokus Edukasi Tertib Berkendara Demi Keselamatan di Jalan Raya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Hakim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak digelar semata-mata untuk memperbanyak jumlah tilang. Operasi ini difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

“Operasi Patuh 2026 tidak dibangun hanya dengan pendekatan hukum. Kami mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, pengaturan, serta optimalisasi patroli pada lokasi rawan kecelakaan (black spot) dan kemacetan (trouble spot),” ujar Kombes Pol Rahmat Hakim, Selasa (27/10/2026).

Meski begitu, penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif dan berkeadilan dengan memprioritaskan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran fatal.

Ia menambahkan, keberhasilan Operasi Patuh tidak diukur dari seberapa banyak pelanggar yang ditilang. Indikator utamanya adalah meningkatnya ketertiban masyarakat, berkurangnya perilaku berkendara berisiko, serta menurunnya angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban.

Pelaksanaan operasi ini juga bersifat adaptif di setiap wilayah hukum Polres jajaran, menyesuaikan karakteristik daerah termasuk kesiapan penanganan situasi darurat bencana alam.

Kombes Rahmat berharap momentum ini menjadi titik balik bagi pengendara untuk tertib di jalan raya.

“Masyarakat diharapkan patuh bukan karena takut ditilang petugas, melainkan karena memahami bahwa aturan dibuat demi melindungi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara tindak pidana selama periode 15–23 Oktober 2026, yang mencakup satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, dan dugaan penyelewengan solar bersubsidi.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin ( 26/10/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, melalui program Jogo Omah, Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan pelestarian sumber daya alam.

Ia menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.

“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakkan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Abast.

Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Arman.

Lebih lanjut Kombes Arman menerangkan kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.

Burung tersebut terdiri atas dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam.

Penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.

Kasus kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII, Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan yang melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya itu mengangkut empat kardus, terdiri atas tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.

Saat pemeriksaan, sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan. Petugas mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.

Perkara ini kemudian dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan karantina dan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 107 kardus berisi 10.600 botol arak Bali.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Penyidik masih perlu memastikan bentuk ketidaksesuaian tersebut serta ketentuan hukum yang relevan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang ditemukan di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.

Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, jumlah BBM tersebut diperkirakan mencapai 1.140 liter.

Solar itu diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp 15.000 per liter. Dalam perkara ini Polisi telah mengamankan Sopir berinisial RA untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, lebih kurang 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penentuan penerapan pasal tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum yang berlaku.

Seluruh perkara tersebut masih dalam penanganan sesuai tahapan hukum masing-masing. Penetapan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana para pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lahan Tidur Melimpah di Robatal, Ansori Siapkan Gerakan Pertanian Jagung Bersama Pemuda

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026 dimanfaatkan tokoh pemuda Kecamatan Robatal, Ansori, untuk menyoroti banyaknya lahan tidur atau lahan yang belum dimanfaatkan secara produktif di wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Menurut Ansori, Robatal memiliki potensi besar di sektor pertanian, salah satunya melalui budidaya jagung. Namun, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal karena masih terdapat lahan yang dibiarkan kosong dan belum dikelola secara produktif.

“Banyak lahan tidur di Robatal yang belum digarap. Padahal, lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk budidaya jagung. Sangat disayangkan jika potensi yang ada dibiarkan begitu saja,” ujar Ansori, Rabu (28/10/2026).

Ia menegaskan, ke depan dirinya akan berupaya mendorong pengembangan sektor pertanian, khususnya budidaya jagung. Ansori juga ingin mengajak generasi muda di Kecamatan Robatal untuk bersama-sama memanfaatkan lahan yang tersedia agar lebih produktif dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Ke depan, saya akan fokus mengembangkan pertanian jagung. Kita manfaatkan lahan yang ada dan kita kelola bersama para pemuda. Ini merupakan salah satu bentuk kerja nyata untuk Robatal,” tegasnya.

Menurutnya, keterlibatan generasi muda dalam sektor pertanian menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus membuka peluang usaha di bidang pertanian.

Ansori berharap, semangat Hari Sumpah Pemuda tidak hanya menjadi seremonial tahunan, tetapi juga menjadi momentum bagi generasi muda untuk bersatu, berinovasi, dan mengambil peran nyata dalam pembangunan desa.

Ia optimistis, melalui semangat kebersamaan dan pengelolaan lahan yang lebih produktif, sektor pertanian jagung dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.