Polresta Malang Kota Lahirkan Atlet Muda di Tournamen Catur “Bhayangkara Chess Day 2025”, Walikota Beri Apresiasi

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Gedung Malang Creative Center (MCC) di akhir pekan ini penuh papan Skak.

Sebanyak 510 Altet Catur dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti “Bhayangkara Chess Day 2025” rebut medali “Piala Kapolresta Malang Kota”. (Minggu, 13/07)

Event bergengsi yang membutuhkan ketepatan serta kecepatan pola pikir ini, menjadi arena untuk menjaring generasi atlet catur berbakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi menegaskan Bhayangkara Chess Day 2025 bagian dari rangkaian kegiatan bersama masyarakat untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-79, sekaligus untuk membangun karakter generasi muda.

Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan event ini untuk meningkatkan pola pikir strategis dan menggali potensi bibit atlet Catur Nasional hingga Internasional di Kota Malang.

“Melalui event ini pula sekaligus memupuk kedekatan Polri dengan masyarakat sebagai implementasi tema hari Bhayangkara ke -79 yaitu “Polri Untuk Masyarakat.” ujar Kombes Nanang, (Minggu, 13/07)

Masih dilokasi yang sama, Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat mengapresiasi Bhayangkara Chess Day 2025.

Ia menilai event ini sangat bisa melahirkan atlet muda berbakat yang berasal dari berbagai daerah.

“Piala Kapolresta ini, baru pertama kalinya di dunia Catur, Saya melihat banyak potensi dari atlet muda, bahkan dari usia lima tahun pun ikut kejuaraan Bhayangkara Chess Day 2025.” Ungkap Wahyu.

Ir Wahyu Hidayat berharap kepada pemenang bisa memotivasi agar terus berkembang dan mengharumkan nama daerah masing-masing, baik di tingkat nasional dan internasional.

Berikut para pemenang “Bhayangkara Chess Day 2025”, yang berhak membawa pulang medali dan uang pembinaan dari Kapolresta Malang Kota.

Kategori Polri
– Juara 1 Nur Pariadi, Polres Banyuwangi
– Juara 2 Deli Agung Wicaksono, Polda Jatim
– Juara 3 Bambang Budi Setyawan, Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota
– Juara 4 Ainggit Galang Fatekah, Polsek Jabung Polres Malang
– Juara 5 Galih Wijaksono, Polres Trenggalek

Kategori Pelajar Putra tingkat SMP sederajat
– Juara 1 As Thirof, SMPN 01 Kota Kediri
– Juara 2 Wildan Bagus Ramandha, Mtsn 3 Kota Malang
– Juara 3 Narayana M Wicaksana, SMP Taruna Dra Zulaeha
– Juara 4 Muh Zamruda Ilhami, SMPN 1 Trenggalek
– Juara 5 Mahardika Dwi Agatha Warda, SMPN 8 Gresik

Kategori Pelajar Putri tingkat SMP sederajat
– Juara 1 Josephine Grace Rondonuwu, SMPN 8 Mlaang
– Juara 2 Yorasmara Putri Rinjani, MTsN Model 01 Trenggalek
– Juara 3 Veronica JSK Makalew, Kemala Bhayangkari 5 Lamongan
– Juara 4 Nuraqeela Callista Naura, Mtsn 3 Malang
– Juara 5 Lovina Sefty Azizi, Mtsn 1 Kota Malang

Kategori Pelajar Putra Tingkat SD sederajat
– Juara 1 Muh Zahfran A Irawan, SDN Banyu Urip IX Surabaya
– Juara 2 Iqbal, IPC Kab Malang
– Juara 3 Alfan Rosyid Abdullah Mu’thy, BHCC Jakarta Pusat
– Juara 4 Mikhail Ahmad Rahmanu, SDN Bandar Lor 3 Kota Kediri
– Juara 5 M. Hibrizhe Fr, Mi Islamiyah Tulungagung

Kategori Pelajar Putri Tingkat SD Sederajat
– Juara 1 Dafina Widya A Anggraeni, MInu Trate Putri Gresik
– Juara 2 Azzahra Kamila Joy, Min 1 Ponorogo
– Juara 3 Adibah Rafaila Marsah, Mi Nurul Huda Bakalan
– Juara 4 Madania Roudhloh Ashita, Mi Nurul Mutaallimin Blitar
– Juara 5 Akifah Azzahra, Mi Miftahul Ulum Labanasem

Kategori Umum Senior
– Juara 1 Choirul Anam, Kabupaten Probolinggo
– Juara 2 Raden Syafiuddin, Of Justice Law Firm
– Juara 3 Suyud Hartono, Nganjuk
– JUara 4 Fernanda Agus S, UB
– Juara 5 Yoga Pradafa H, Sumatera Barat

Ir Wahyu Hidayat juga menyampaikan rasa bangga atas antusiasme tinggi 510 peserta dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, Kalimantan, Bali dan Papua turut hadir di turnamen Bhayangkara Chess Day 2025.

“Kami berharap event Bhayangkara Chess Day menjadi agenda tahunan di Kota Malang untuk menjadi wadah pembinaan generasi baru atlet catur.”pungkasnya.

Penulis, Ibad

Pelaku Curi Motor Diamankan Warga di Kos-Kosan Surabaya, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Kejar DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aksi percobaan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan yang terletak di Salon Funky, Jl. Simo Hilir Utara Blok 3A No. 24, Surabaya, berhasil digagalkan oleh warga pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pada tanggal 13 juli 2025

Pelaku berinisial MI, pria kelahiran Sampang, 30 Juni 1978, yang beralamat di Jl. Kemayoran DKA No. 33, Krembangan Selatan, Surabaya, diamankan warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik salah satu penghuni kos.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan salah satu saksi.

“Kejadian bermula ketika saksi atas nama Mukhlis (17) melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang mencoba mencuri sepeda motor di halaman kos. Ia lalu memanggil dua rekannya, Nanang Prakoso (18) dan Rio (18). Ketiganya kemudian memergoki pelaku yang nyaris berhasil membawa keluar sepeda motor tersebut,” jelas Ipda Eko Yudha.

Sontak, teriakan “maling” dari salah satu saksi memicu reaksi warga sekitar. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan ke Balai RW 3 Simo Hilir.

Sementara itu, satu pelaku lain yang menjadi rekan MI berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebutkan ciri-cirinya: memakai topi putih, jaket merah, bertubuh kurus, tinggi, dan berambut pendek.

Korban sekaligus pelapor, Tri Ayu F., wanita kelahiran Bogor, 3 Februari 2004, yang merupakan penghuni kos, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian akibat percobaan pencurian ini ditaksir mencapai Rp22.000.000.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Rekaman CCTV dari lokasi kejadian, Kunci T yang digunakan pelaku, Hasil visum dari RS Muji Rahayu

“Kasus ini sedang dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian,” pungkas Ipda Eko Yudha.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Coreng Intitusi Polri, Penyidik Pidum Berinisial AT Diproses Propam Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dumas Ke propam Polresta Sidoarjo yang ditayangkan Suhaili Sekertaris DPC Surabaya KPK Nusantara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta upaya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kini memasuki tahap baru.

Pasalnya, Suhaili Selaku pelapor sudah di mintai keterangan secara resmi oleh Propam Polresta Sidoarjo, senin 14 Juli 2025.

Saat di temui di depan Polresta Sidoarjo, Suhaili memaparkan bahwa selama dimintai keterangan dan beberapa bukti penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum penyidik Berinisial AT.

“Sejak pengaduan yang kami lakukan pada tanggal 27 juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Namun kami tidak akan hanya diam, hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas kami ke Polda Jatim agar menjadi atensi dan kasus ini bisa segera diproses sebagaimana diatur dalam undang-undang”. Tegas Suhaili.

Masih Suhaili,” jika dalam satu minggu kedepan tidak ada progres perkembangan kasus ini maka kami KPK Nusantara bersma Aliansi Gagak Hitam, Komite Pendukung Presisi Pengawas Polri (KP3 Polri), Joyosemowo Komuniti, Jawara Bersatu akan menggelar aksi Di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim”. Tandasnya.

Dalam hal ini Amir Perwakilan Dari Aliansi Gagak Hitam juga akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran bisa terungkap dan oknum yang mencoreng intitusi Polri yang sudah baik ini bisa disanksi tegas.

“Kami meyakini bahwa polisi Baik Itu masih banyak dan ada dalam tubuh institusi Polda Jatim Khususnya Polresta Sidoarjo, Jadi kami berharap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Dan Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Christian Tobing bisa mengatensi kasus ini dan tegas memberikan sanksi kepada penyidik Berinisial AT tersebut.

Perlu di ketahui, Bahwa hasil investigasi di Kejaksaan yang di temui Kasipidum Kejari Sidoarjo memperlihatkan berkas penyerahan Barang bukti yakni kabel Curian tersebut tidak sebanyak yang di rilis.

“Kalau penyerahan potongan kabel curian tersebut hanya sedikit dan beberapa potong sehingga di musnahkan, sedangkan dalam rilis yang di laksanakan Polresta Sidoarjo bahwa Barang Bukti kabel Tersebut sebanyak puluhan Kabel yang terdiri dari kabel besar ukuran 800, 600 dan 400 yang kami taksir seberat ratusan kilogram dan jika di uangkan bisa kurang lebih 80-90 juta, bukankah hal tersebut harusnya di lelang dan menjadi pemasukan bagi negara”. Tegas Amir.

Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu A. Gusairi tidak banyak memberikan keterangan, beliau mengatakan kita proses.

“Masih proses mas, nanti akan kita kabari hasilnya”. Ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Pelantikan Presidium DPD KAI Jatim Dan Pengurus DPC Sejatim Dilaksanakan Di Hotel SPAZIO Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun dunia advokat yang profesional dan berintegritas melalui pelantikan jajaran pengurus baru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur, acara pelantikan resmi presidium dan pengurus DPD KAI Jawa Timur periode 2024–2029 serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Timur periode 2025–2030 telah sukses digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025, bertempat di WHIZ LUXE HOTEL SPAZIO SBY, Spazio Tower, Surabaya.

Acara yang berlangsung mulai pukul 18.00 WIB tersebut menghadirkan suasana khidmat sekaligus penuh optimisme, dihadiri oleh tokoh-tokoh hukum, jajaran pengurus pusat, para advokat senior, dan tamu undangan dari berbagai daerah di Jawa Timur. Kehadiran mereka menjadi bukti soliditas dan semangat kebersamaan dalam membangun marwah advokat di tengah tantangan zaman.

Prosesi Pelantikan yang Sakral dan Berwibawa
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi masuknya jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI dan calon pengurus yang akan dilantik.

Suasana berubah menjadi sakral saat Direktur Advokasi dan Hak Asasi Manusia KAI, H. Arif Wahyudi, S.H., M.H., CBL., CIT., C.Me., membacakan Surat Keputusan DPP KAI tentang pengangkatan presidium dan pengurus DPD dan DPC KAI se-Jawa Timur.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., yang memimpin pembacaan sumpah jabatan.

Para pengurus baru menjawab dengan lantang dan penuh keyakinan, menunjukkan kesiapan untuk mengemban tugas serta menjaga amanah organisasi. Proses penandatanganan berita acara, penyerahan Surat Keputusan, penyematan pin, dan penyerahan pataka KAI menjadi simbol kuat dari pengukuhan tersebut.

Jajaran Presidium DPD KAI Jawa Timur 2024–2029
Berikut adalah nama-nama yang resmi mengemban amanah sebagai Presidium DPD KAI Jawa Timur:
Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., C.P.M
Adv. KRT. Iswahyudi, S.H., M.Hum., C.I.L
Adv. Fatachul Hudi, S.H.
Adv. Musidah, S.H., M.H.
Adv. Puput Oktavia Susantoi, S.H., M.H., C.I.L., C.P.M.
Adv. Abdul Wahid, S.H., M.H.
Adv. Hari Subagyo, S.H.

Ketujuh figur ini membawa kombinasi pengalaman, kompetensi, dan semangat pembaruan dalam memimpin DPD KAI Jawa Timur untuk lima tahun ke depan.

Sambutan Penuh Semangat dan Harapan
Dalam sambutannya, Adv. Dr. Fajar Rachmad Dwi Miarsa, S.H., M.H., C.P.M, selaku Ketua DPD KAI Jawa Timur yang baru dilantik, menyampaikan visi ke depan untuk menjadikan organisasi ini sebagai motor penggerak perubahan hukum yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.

“Kami siap bekerja keras, berkolaborasi dengan seluruh elemen, dan membawa DPD KAI Jawa Timur menjadi garda terdepan dalam menjawab tantangan profesi advokat di era digital dan globalisasi hukum,” ujar Dr. Fajar.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP KAI, Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, memberikan arahan yang menekankan pentingnya etika, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak-hak advokat. Ia mengingatkan bahwa organisasi ini bukan hanya tempat berhimpun, tapi juga wadah perjuangan untuk menegakkan keadilan substansial di tengah masyarakat.

Penutup dan Simbol Kebersamaan
Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Direktur Pembelaan Anggota, Adv. Imam Bukhori, S.H., memohon keberkahan dan kelancaran bagi seluruh pengurus baru dalam menjalankan amanah. Setelahnya, sesi foto bersama menjadi penanda semangat baru dan kebersamaan yang solid antarpengurus, serta menjadi momen historis yang akan dikenang dalam perjalanan organisasi.

Komitmen KAI Jawa Timur: Hukum untuk Keadilan, Advokat untuk Rakyat
Pelantikan ini bukan hanya seremonial semata, melainkan momentum awal dari kerja nyata dan perubahan positif dalam dunia advokat. KAI Jawa Timur bertekad memperkuat peran advokat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, menjaga kehormatan profesi, serta memperluas kontribusi dalam reformasi hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Dengan komposisi pengurus yang mumpuni dan semangat baru yang menyala, KAI Jawa Timur siap menyongsong masa jabatan 2024–2029 dan 2025–2030 dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan integritas tinggi.

AKBP Arif Fazlurahman: Operasi Patuh Bukan Hanya Penindakan, Tapi Edukasi

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 yang dilaksanakan di halaman Mapolres Blitar. Kegiatan ini menandai dimulainya operasi kepolisian terpusat bertema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Blitar.

Apel gelar pasukan diikuti oleh personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Dalam amanatnya, Kapolres Blitar menekankan pentingnya sinergitas antar lembaga dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya menjelang tahun ajaran baru dan meningkatnya mobilitas masyarakat. Senin(14/07/25).

“Operasi Patuh Semeru 2025 ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tapi sebagai sarana edukasi, pembinaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya,” tegas Kapolres.

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, dengan fokus penindakan terhadap sejumlah pelanggaran prioritas, antara lain:

1. melebihi batas kecepatan

2. pengendara dibawah umur

3. pengendara yang tidak menggunakan helm standart

4. pengemudi r4 yang tidak memakai sabuk pengaman

5. pengemudi yang menggunakan hp saat berkendara

6. pengendara yang dipengaruhi minuman beralkohol

7. pengendara dibawah umur

8. pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Kapolres juga mengingatkan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan operasi, namun tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.

Tak lupa, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan Operasi Patuh Semeru 2025. “Keselamatan adalah kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan tertib sebagai bagian dari kehidupan,” pungkasnya.

Apel ditutup dengan pemeriksaan pasukan dan kesiapan kendaraan operasional, sebagai simbol kesiapan jajaran Polres Blitar dalam melaksanakan operasi yang mengedepankan preventif, edukatif dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kabel FO Semrawut di Surabaya: Diduga Fiberstar Tarik Kabel dan Pasang Tiang Tanpa Izin Resmi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penarikan kabel internet fiber optik (FO) secara masif di Kota Surabaya semakin menambah kesemrawutan tata kota. Fenomena ini banyak dijumpai di area jalan raya dan permukiman warga, salah satunya di Jalan Karangasem Utara, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Pemasangan kabel di wilayah tersebut menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Provider yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut adalah Fiberstar.

Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, tim diterima oleh pengurus wilayah setempat, yakni RW, RT, serta Babinsa. Di lokasi juga hadir seorang pengawas lapangan dari pihak pelaksana bernama Rici.

Ketika ditanyai mengenai dokumen perizinan seperti izin utilitas dan rekomendasi teknis (recom-teks) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rici tidak dapat menunjukkan bukti resmi apa pun.

“Masih dalam proses pengurusan, Mas,” ujarnya singkat.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemasangan tiang dan penarikan kabel FO wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dimulai. Dari hasil pantauan tim media, kabel-kabel tersebut dipasang sembarangan dan menumpang pada tiang milik vendor sendiri, tanpa penataan yang baik. Akibatnya, tampak semrawut dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Masalah kabel internet yang dipasang tanpa perencanaan kerap kali menjadi polemik lintas sektoral. Selain berdampak pada estetika dan keselamatan, praktik ini juga memunculkan persoalan legalitas serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media langsung melaporkannya ke pihak Kecamatan Tambaksari. Laporan tersebut mendapat respon cepat dari Kasi Trantib, Bapak Jarot, yang bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi.

Namun, ironisnya, bukan menindaklanjuti laporan, pihak kecamatan justru terlihat berpihak kepada pengurus wilayah setempat yang diduga membiarkan pekerjaan tersebut berjalan tanpa izin.

“Terkait perizinan jaringan utilitas, silakan ditanyakan langsung ke dinas terkait,” ujar Bapak Jarot saat dikonfirmasi.

Tanggapan tersebut sangat disayangkan, mengingat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi bagian dari tugas Trantib dan Satpol PP sebagai penegak perda.

Sebagai informasi, proses pemasangan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa izin wajib diurus sebelum pekerjaan dimulai, dan tidak bisa dilakukan secara paralel tanpa landasan hukum yang sah.

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan tim media ke dinas terkait melalui pesan WhatsApp juga memperkuat bahwa tidak ada pengecualian dalam prosedur perizinan.

“Permohonan izin pemanfaatan, termasuk jaringan utilitas, tetap melalui SSW Alfa, sama dengan permohonan lainnya,” tegas Bapak Bagas dari dinas terkait.

Topan, salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas), menyampaikan bahwa tingginya kebutuhan akan akses internet tidak boleh menjadi alasan bagi provider untuk mengabaikan aturan.

“Banyak kabel FO terpasang sembarangan dan belum berizin. Ini indikasi bahwa perusahaan mencoba menghindari tanggung jawab sosial yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga mendesak Pemkot Surabaya, melalui Dinas PU, Kominfo, dan Satpol PP, agar lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan.

“Ini menyangkut potensi PAD dan kenyamanan publik. Satpol PP harus tegas, termasuk melakukan pencabutan kabel atau penghentian proyek jika terbukti melanggar,” pungkas Topan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fiberstar mengenai dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.