2.608 Polisi Amankan Aksi Buruh di Surabaya, Kapolrestabes Tekankan Pendekatan Humanis

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sebanyak 2.608 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur pada Kamis (28/08/2025). Massa buruh diperkirakan akan menyuarakan sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan pekerja, mulai dari penolakan outsourcing hingga kenaikan UMK 2026.

Aksi yang digelar serikat buruh ini membawa berbagai tuntutan strategis yang akan disampaikan langsung di depan Kantor Gubernur Jatim. Beberapa di antaranya: Menghapus sistem outsourcing dan menolak upah murah (HOSTUM).

Kenaikan UMK Jawa Timur tahun 2026 sebesar 8,5%–10,5% dari UMK 2025, Pembentukan Satgas PHK untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang.

Reformasi pajak perburuhan, termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah, Pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi dan Revisi RUU Pemilu sebagai bagian dari redesign sistem Pemilu 2029.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam apel pasukan menegaskan bahwa pengamanan aksi harus dilakukan dengan profesional, tertib, dan mengedepankan pendekatan humanis.

“Tugas kita adalah melayani dan mengamankan seluruh kegiatan supaya semuanya bisa berlangsung secara aman, kondusif, dan tidak ada hal-hal yang memicu situasi yang tidak diinginkan,” tutur Kombes Luthfi, pada Kamis (28/08).

Beliau juga mengingatkan seluruh personel agar tidak terpancing provokasi selama aksi berlangsung.

“Emosi harus dibuang jauh-jauh. Kalau ada suara-suara atau provokasi, anggap saja angin lalu. Peran kita hari ini adalah menjadi pengayom masyarakat yang menyampaikan aspirasinya jangan mudah terpancing,” tambahnya.

Massa aksi diperkirakan akan berkumpul di beberapa titik, termasuk Bundaran Waru, sebelum bergerak menuju Gedung Grahadi. Polisi akan melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, sekaligus mengawal jalannya aksi melalui rute yang telah ditentukan, termasuk kawasan Kebun Binatang Surabaya.

Untuk mencegah gangguan keamanan, setiap massa aksi akan melalui pemeriksaan ketat agar tidak ada yang membawa benda berbahaya seperti bensin, ban bekas, atau batu.

“Kita yakinkan bahwa tidak ada kelompok yang menunggangi aksi ini untuk membuat suasana tidak kondusif. Semua harus berlangsung aman dari awal hingga akhir,” tegas Kapolrestabes.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga memastikan bahwa pengamanan dilakukan tanpa senjata api dan mengedepankan pelayanan humanis.

“Kita layani saudara-saudara kita yang ingin menyampaikan aspirasi dengan penuh kesabaran. Tidak ada penggunaan senjata api dan zat berbahaya. Semua anggota harus tetap dalam ikatan regu dan tidak bergerak sendiri-sendiri,” ujarnya.

Beliau menutup arahannya dengan harapan agar tugas pengamanan hari ini menjadi amal ibadah seluruh personel. “Mudah-mudahan apa yang rekan-rekan darma baktikan hari ini untuk negara menjadi amal ibadah,” pungkasnya

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolres Blitar Audiensi dengan Petani Jagung dari Empat Daerah

Blitar, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menggelar audiensi bersama CV. Lang Buana dan perwakilan petani jagung dari Kabupaten Nganjuk, Kediri, Ponorogo, dan Blitar. Pertemuan yang berlangsung di Aula Gajah Mada Mapolres Blitar ini bertujuan untuk menjalin komunikasi sekaligus mendengarkan langsung aspirasi para petani terkait permasalahan distribusi dan harga jagung di wilayah Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blitar menegaskan bahwa Polres Blitar siap menjadi wadah diskusi sekaligus jembatan komunikasi antara petani dengan pihak terkait, sehingga persoalan yang dihadapi petani dapat menemukan jalan keluar yang tepat. Rabu (27/08/25).

“Kami membuka ruang dialog agar aspirasi bapak-ibu petani bisa tersampaikan dengan baik. Polres Blitar siap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas distribusi hasil pertanian, khususnya jagung, sehingga tidak merugikan petani,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Perwakilan petani dari empat daerah menyampaikan sejumlah keluhan dan harapan, mulai dari persoalan harga jual yang kerap anjlok saat panen raya, biaya distribusi, hingga mekanisme perizinan yang dianggap masih berbelit. Para petani berharap adanya perlindungan harga serta kebijakan yang lebih berpihak agar kesejahteraan mereka tetap terjaga.

Audiensi berlangsung secara terbuka dan dialogis. Kapolres Blitar menegaskan bahwa hasil pembahasan bersama petani akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya, sehingga dapat ditindaklanjuti secara nyata di lapangan.

Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara aparat kepolisian, pemerintah, dan petani dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga jagung, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani sebagai pilar utama ketahanan pangan nasional.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dukung Ketahanan Pangan Nasional: Polresta Malang Kota dan Gapoktan Panen 2,5 Ton Jagung

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim gandeng petani lokal perkuat ketahanan pangan nasional kembali ditunjukkan dengan panen 2,5 Ton Jagung kering di Dua lahan pertanian pada hari Senin (25/08) yang lalu.

Sebelumnya Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui jajaran Polsek Kedungkandang bersama 45 anggota Gapoktan Tani Rejo melakukan penanaman jagung di 2 lokasi.

Lokasi pertama di lahan seluas 4.800 meter persegi. Dari lahan ini dihasilkan panen jagung sebanyak 1,3 ton.

Sementara jagung yang ditanam di lahan seluas 4000 meter persegi di Jl Mayjend Sungkono (depan GOR Ken Arok Arjowinangun) menghasilkan 1,2 ton.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol, Nanang Haryono SH, SIK, MSi sebagai penanggung jawab Ketahanan Pangan dari unsur Polri mengatakan, bahwa panen di Dua Lokasi ini salah satu wujud dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah.

“Ini wujud komitmen kami untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memastikan hasil panen dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan warga,”ujar Kombes Nanang, Rabu (26/8).

Kapolresta Malang Kota menjelaskan bibit jagung yang digunakan adalah jenis Syng’enta dan Afanta, hasil kerja sama Polresta Malang Kota Polda Jatim dengan Dispangtan Kota Malang.

“Bibit tersebut ditanam pada 21 Mei 2025 dan menghasilkan panen melimpah, hasil panen selanjutnya akan didistribusikan ke PT Sangpenabur di Kabupaten Malang dan PT Sang Penabur Jl Atletik Tasikmadu Lowokwaru,” jelas Kombes Nanang.

Polresta Malang Kota Polda Jatim juga menegaskan akan terus mengawal proses pendistribusian hasil panen agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

“Mulai penanaman awal, perawatan, pemupukan hingga panen, kami dibantu dan memberdayakan kelompok tani yang rumahnya dekat dengan lokasi lahan penanaman jagung.”pungkas Kombes Pol Nanang.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hal dukungan ketahanan pangan, Polresta Malang Kota Polda Jatim menjadi motor penggerak program swasembada pangan dan sudah menggandeng Kelompok Tani maupun Lingkungan Pondok Pesantren. (*)

Kasus KDRT Surabaya, Suami Aniaya Istri Ditangkap Polisi setelah Viral di Medsos

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

49 Tersangka Ditangkap, Polrestabes Surabaya Serahkan Motor Hasil Curanmor Secara Gratis ke Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya menggelar Conference Press Release di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (27/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Ai., didampingi Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam bersama jajaran Polsek.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 49 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2025.

“Sebagaimana sudah sering saya sampaikan, kasus curanmor masih saja terjadi meskipun langkah preventif seperti patroli, penyuluhan, hingga penguatan keamanan lingkungan telah dilakukan. Oleh karena itu, upaya represif berupa penegakan hukum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku terus kami lakukan. Beberapa pelaku bahkan diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Kapolrestabes Surabaya juga memberikan ultimatum kepada para pelaku curanmor. “Jika masih ada yang nekat melakukan aksi curanmor di Surabaya, saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan tegas, bahkan tembak di tempat secara terukur bila diperlukan,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Beberapa motor akan diserahkan secara simbolis di Mapolrestabes Surabaya, sedangkan sisanya akan diantar langsung oleh tim Satreskrim ke rumah korban.

“Kami pastikan tidak ada biaya sepeser pun. Warga hanya perlu menyiapkan bukti laporan polisi dan dokumen kendaraan yang sah,” tambah Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto.

Dari 49 tersangka, tercatat 10 orang merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari penjara. Bahkan, terdapat satu kasus unik yang melibatkan dua perempuan, dengan modus operandi berkomplot tiga orang: satu mengambil kunci korban, satu mengajak ngobrol, dan satu lainnya membawa kabur motor.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan langkah sederhana, seperti memasang kunci ganda. “Pelaku biasanya hanya butuh hitungan menit. Kalau lebih dari 2–3 menit gagal, mereka akan mencari sasaran lain. Jadi, kunci ganda sangat efektif mencegah pencurian,” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam program Kampung Pancasila dan Kampung Tangguh untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta mencegah tindak kriminalitas.

“Harapan kami, kasus curanmor di Surabaya dapat ditekan semaksimal mungkin bahkan hilang sama sekali. Kami juga memohon maaf kepada korban yang kendaraannya belum berhasil ditemukan. Namun kami pastikan, jajaran akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan mengembalikan motor curian kepada pemiliknya,” pungkas Kombes Pol Luthfi.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tanpa Izin Resmi, Kabel FO My Republik di Surabaya Dihentikan Satpol PP Bubutan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Maraknya penarikan kabel internet fiber optik (FO) di Kota Surabaya semakin membuat tata kota terlihat semrawut, terutama di depan Kecamatan Bubutan. Salah satu yang menjadi sorotan publik saat ini adalah pemasangan kabel dan tiang internet milik provider My Republik di wilayah Kecamatan Bubutan, Kelurahan Bubutan. Pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bubutan bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) langsung melakukan pemeriksaan di lokasi. Saat dimintai keterangan, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat izin resmi.

Kasat Trantib Kecamatan Bubutan, Prie, mengatakan pihaknya langsung menghentikan aktivitas pemasangan dan memerintahkan agar kabel yang sudah terpasang ditarik kembali. Penertiban ini berlangsung di depan Kantor Kecamatan Bubutan, Jalan Koblen Tengah No. 22, Surabaya, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.22 WIB.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat terkait adanya pemasangan tiang wi-fi yang tidak mengantongi izin. Kami menghimbau kepada pihak pelaksana pekerjaan agar menunjukkan surat-surat resmi dari dinas terkait. Jika seluruh dokumen perizinan lengkap, maka pekerjaan bisa dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Dengan adanya penertiban ini, Satpol PP Kecamatan Bubutan berharap setiap pihak yang melakukan kegiatan pembangunan maupun pemasangan fasilitas publik di wilayah Bubutan dapat melengkapi izin terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.