Perkuat Sinergi, Polda Jatim dan Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Barang Ilegal

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima Audiensi dari Kakanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Untung Basuki di Mapolda Jatim,Senin (8/7).

Pertemuan ini bertujuan mempererat sinergi antara dua institusi dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya narkoba dan rokok tanpa cukai yang marak di wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam sambutannya menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum.

Ia menyebut, peredaran narkoba saat ini tidak hanya melalui jalur darat, namun juga memanfaatkan jalur laut dan udara.

“Pemetaan jalur distribusi di Jawa Timur menunjukkan bahwa jalur laut, terutama wilayah Madura, menjadi titik paling rawan untuk peredaran barang ilegal,” ujar Irjen Pol Nanang.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba di Masalembu, Madura, menjadi sinyal kuat bahwa Jawa Timur merupakan target strategis jaringan peredaran gelap.

Irjen Pol Nanang menegaskan pentingnya kerja sama berkelanjutan antara Polda Jatim dan Bea Cukai.

Ia mendorong agar setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan komunikasi terbuka dan pertukaran data guna menjaga stabilitas keamanan dan mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden.

Terkait peredaran rokok ilegal, Nanang menyebut munculnya UMKM rokok murah, baik bercukai maupun non-cukai, telah mengganggu stabilitas industri rokok nasional.

Meski demikian, pendekatan yang diambil harus seimbang antara penindakan dan pembinaan.

“Tugas kepolisian tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, karena itu, kami juga berupaya menyalurkan pelaku UMKM agar dapat berproduksi sesuai aturan,” tegas Kapolda Jatim.

Sementara itu, Kakanwil DJBC Jatim I Untung Basuki menyampaikan terima kasih atas sambutan Polda Jatim dalam pertemuan yang juga menjadi ajang perkenalan dirinya sebagai pimpinan baru.

Ia menjelaskan, wilayah kerjanya meliputi dua zona besar di Jawa Timur, Barat dan Selatan yang membawahi tujuh kantor Bea Cukai.

Menurut Untung, penerimaan nasional Bea Cukai paling besar berasal dari wilayah Jawa Timur.

Hal ini menunjukkan bahwa provinsi ini adalah kawasan strategis sekaligus rawan peredaran barang ilegal.

Untung juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di Madura, serta tingginya pelanggaran tembakau ilegal di wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Bojonegoro.

Ia berharap ada penindakan hukum yang tegas dan dukungan penuh dari Polda Jatim.

Menutup sambutannya, Untung menyoroti potensi besar ekspor tembakau ke Filipina.

Jika dikelola dengan benar, hal ini bisa memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah dan negara.

Pertemuan antara dua institusi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas keamanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan legal di Jawa Timur.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Lima orang spesialis curanmor.

Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya.

Lalu tiga tersangka lainnya, Polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang

SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009.

Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati.

Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wonokromo Tangkap Penipu Motor Bermodus Test Ride

Surabaya,  Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Senin 7 Juli 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam; Kasubnit Jatanras Iptu Muhammad Khalifah Nasif; Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi; Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Dalam konferensi pers tersebut,  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral karena aksinya membawa kabur motor seperti “menangkap ikan di air tenang”, telah berhasil diamankan. Salah satu pelaku berinisial BW diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Pelaku BW ini sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman di Polres Sidoarjo dan Polres Surabaya dalam kasus pencurian. Ia baru sebulan keluar dari Lapas dan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes.

Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah melakukan aksi curanmor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Beberapa unit sepeda motor hasil curian; Jaket yang digunakan pelaku saat beraksi; Alat pembuka rumah magnet kunci motor, yang biasa digunakan untuk membobol pengaman pada motor-motor seperti Honda Beat.

Modus pelaku cukup rapi dan terorganisir. Mereka menggunakan alat khusus untuk membuka pelindung kunci motor, lalu merusak rumah kunci dengan elektroda khusus. Setelah berhasil membawa motor, pelaku kemudian mengganti plat nomor dan beberapa ciri fisik motor agar tidak dikenali.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.  juga menjelaskan bahwa pelaku sangat berhati-hati agar tidak terdeteksi saat berada di jalan. Mereka memodifikasi tampilan kendaraan agar tidak mencurigakan apabila dihentikan oleh polisi.

“Hingga kini, kami masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan memeriksa barang bukti yang diamankan,” jelas Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengapresiasi kinerja Unit Jatanras yang telah bekerja keras di lapangan hingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Kapolrestabes menyerukan pentingnya sinergi antara warga, perangkat daerah, serta aparat keamanan dalam menjaga lingkungan dari tindak kriminalitas, sejalan dengan program Kampung Tangguh dan Kampung Pancasila yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolrestabes Surabaya: Pelaku Curanmor Baru Sebulan Bebas, Kini Ditangkap Lagi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial OH (28), warga asli Jalan Tempuran, Dawarblandong, Mojokerto, yang tinggal sehari-hari di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya, berhasil diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah korban di Jalan Wonokusumo Tengah Gang 4 No. 3 RT 011 RW 006, Surabaya.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika korban bermaksud menjual sepeda motor miliknya Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, berpelat nomor L-4595-BAH, melalui aplikasi marketplace Facebook. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 04.55 WIB, korban dihubungi oleh seorang pria tak dikenal melalui WhatsApp dari nomor 0838-5345-7303, yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma, menyatakan ingin membeli motor tersebut.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan meminta untuk melakukan test drive. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih. Namun, setelah membawa motor korban, pelaku tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi nomor pelaku, namun telah diblokir.

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, korban menginformasikan kepada penyidik Polsek Wonokromo bahwa motor dan pelaku berada di kos-kosan di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya. Tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, No. Polisi L-4595-BAH, No. Rangka MH8DL23ANJJ140302, No. Mesin CGA21D141424, atas nama Ali Wafa. 1 unit Handphone Samsung A30 warna putih, IMEI 1: 351757111446829, IMEI 2: 351758111446827, Nomor: 0838-5345-7303. 1 lembar BPKB dan STNK motor Suzuki GSX R150 tersebut. 1 buah KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan. 1 unit sepeda motor Honda CBR tahun 2016 warna merah putih yang ditinggalkan pelaku di rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Wonokromo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Cemburu Buta, Pria di Kediri Bunuh Kekasihnya dan Tinggalkan di Pinggir Jalan

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial D.O. (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, pada Senin pagi (7/7/2025).

Rilis kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara, S.I.P., S.I.K., M.M., di Mapolres Blitar, Selasa (8/7/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial S sekitar pukul 06.00 WIB saat sedang menyapu halaman rumah. Awalnya, warga menduga korban hanyalah seseorang yang tertidur di pinggir jalan karena mabuk atau mengalami gangguan jiwa. Setelah dicek bersama warga lain, diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin oleh IPDA Jason Kurnia, S.Tr.K., bersama Unit Identifikasi, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan seorang pemandu lagu di sebuah kafe wilayah Mangunharjo, Kediri.

Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial M.C.H. (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kediri, yang merupakan kekasih korban. Berdasarkan keterangan pemilik kafe berinisial R, korban terakhir terlihat pada Sabtu malam saat dijemput oleh M.C.H.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Blitar berkoordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Polda Jawa Tengah. Upaya pencarian membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada Senin sore (7/7/2025) pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban karena dilanda rasa cemburu. Ia menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Pertengkaran sempat terjadi antara keduanya saat dalam perjalanan dengan sepeda motor. Pelaku memukuli korban di beberapa lokasi, dan ketika korban dalam kondisi lemah, ia tetap membawanya berkeliling hingga akhirnya meninggalkannya di pinggir jalan setelah sepeda motor kehabisan bensin. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menghancurkan dan membuang handphone milik korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol AG 6187 EBB; Kaos hitam bertuliskan “DWIGHTER”; Celana pendek jeans; Handphone merk Realme dan Nokia; Topi warna hijau; Tas kecil warna hitam; Charger HP warna putih.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan solid seluruh tim Resmob dari Polres Blitar, Polres Kediri, serta dukungan dari Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kepala Bayi Terputus di Rahim, Polisi Mandekkan Kasus? LASBANDRA Lapor ke Polda

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Kinerja Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, yang menyebabkan kepala bayi terputus saat proses persalinan, dinilai mandek tanpa progres selama hampir satu tahun.

Publik mempertanyakan transparansi penanganan perkara ini. Namun alih-alih membuka ruang klarifikasi, pihak kepolisian terkesan defensif dan enggan menerima kritik. Bahkan, pimpinan Polres Bangkalan terkesan membenarkan sikap tertutup tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Ia justru memberikan klarifikasi sepihak ke media lain sesuai versinya terkait tudingan tidak transparannya penyidikan kasus tersebut.

“Jika keberatan, silakan ajukan saksi ahli atau gelar perkara khusus, baik di Polres, Polda, maupun Mabes Polri,” ujarnya, tanpa merespons langsung pokok kritik masyarakat.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., saat diwawancarai Rabu (11/6/2025), mengklaim bahwa pihaknya telah menangani kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, LSM LASBANDRA mengambil langkah hukum. Sekjen LASBANDRA, Ach Rifai, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan ketidakprofesionalan Polres Bangkalan ke Kabid Propam Polda Jawa Timur.

“Mereka seperti antikritik, merasa paling benar dalam setiap tindakan. Padahal banyak kejanggalan. Kami sudah layangkan laporan resmi ke Kapolda Jatim via Kabid Propam, termasuk soal penanganan kasus kepala bayi terputus ini,” tegas Rifai usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim, Minggu (7/7/2025).

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.