Coreng Intitusi Polri, Penyidik Pidum Berinisial AT Diproses Propam Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dumas Ke propam Polresta Sidoarjo yang ditayangkan Suhaili Sekertaris DPC Surabaya KPK Nusantara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta upaya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kini memasuki tahap baru.

Pasalnya, Suhaili Selaku pelapor sudah di mintai keterangan secara resmi oleh Propam Polresta Sidoarjo, senin 14 Juli 2025.

Saat di temui di depan Polresta Sidoarjo, Suhaili memaparkan bahwa selama dimintai keterangan dan beberapa bukti penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum penyidik Berinisial AT.

“Sejak pengaduan yang kami lakukan pada tanggal 27 juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Namun kami tidak akan hanya diam, hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas kami ke Polda Jatim agar menjadi atensi dan kasus ini bisa segera diproses sebagaimana diatur dalam undang-undang”. Tegas Suhaili.

Masih Suhaili,” jika dalam satu minggu kedepan tidak ada progres perkembangan kasus ini maka kami KPK Nusantara bersma Aliansi Gagak Hitam, Komite Pendukung Presisi Pengawas Polri (KP3 Polri), Joyosemowo Komuniti, Jawara Bersatu akan menggelar aksi Di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim”. Tandasnya.

Dalam hal ini Amir Perwakilan Dari Aliansi Gagak Hitam juga akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran bisa terungkap dan oknum yang mencoreng intitusi Polri yang sudah baik ini bisa disanksi tegas.

“Kami meyakini bahwa polisi Baik Itu masih banyak dan ada dalam tubuh institusi Polda Jatim Khususnya Polresta Sidoarjo, Jadi kami berharap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Dan Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Christian Tobing bisa mengatensi kasus ini dan tegas memberikan sanksi kepada penyidik Berinisial AT tersebut.

Perlu di ketahui, Bahwa hasil investigasi di Kejaksaan yang di temui Kasipidum Kejari Sidoarjo memperlihatkan berkas penyerahan Barang bukti yakni kabel Curian tersebut tidak sebanyak yang di rilis.

“Kalau penyerahan potongan kabel curian tersebut hanya sedikit dan beberapa potong sehingga di musnahkan, sedangkan dalam rilis yang di laksanakan Polresta Sidoarjo bahwa Barang Bukti kabel Tersebut sebanyak puluhan Kabel yang terdiri dari kabel besar ukuran 800, 600 dan 400 yang kami taksir seberat ratusan kilogram dan jika di uangkan bisa kurang lebih 80-90 juta, bukankah hal tersebut harusnya di lelang dan menjadi pemasukan bagi negara”. Tegas Amir.

Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu A. Gusairi tidak banyak memberikan keterangan, beliau mengatakan kita proses.

“Masih proses mas, nanti akan kita kabari hasilnya”. Ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

MAGETAN, Cakrawalajatim.news – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Satreskrim Polresta Sidoarjo, Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Ditresnarkoba Polda Jatim Tegaskan Perang Terhadap Narkoba: 5,7 Juta Butir Narkotika Dimusnahkan, 3.022 Kasus Diungkap

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan kosong Polda Jawa Timur dan jajarannya, tetapi komitmen yang tak dapat dinegosiasikan.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba semester pertama tahun 2025 di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Rabu (9/7/2025).

Kombes Pol Abast menyebut, perdagangan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang sangat kompleks dan menyentuh berbagai dimensi mulai dari kesehatan, keamanan, sosial, hingga ekonomi.

Kombes Pol Abast menyoroti bahwa kemajuan teknologi dan perubahan sosial juga memunculkan tantangan baru.

“Sindikat narkoba terus beradaptasi, memperbarui modus dan jaringan mereka dengan memanfaatkan celah hukum serta kecanggihan digital untuk menghindari jerat hukum,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Juni 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 3.022 kasus narkotika.

“Dari pengungkapan itu, Polda Jatim menangkap 3.876 tersangka yang terlibat, baik dari jaringan lokal maupun internasional,” kata Kombes Abast.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang semester pertama ini antara lain, Sabu: 63.991,54 gram, Ganja: 9.894 gram, Tanaman ganja: 85 batang, Ekstasi: 10.944 butir dan 148 gram, Pil dobel L (Carnophen/okerbaya): 3.869.851 butir.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan sebagian besar kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan,” kata Kombes Pol Robert.

Selain pengungkapan kasus, Polda Jatim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari tujuh kasus yang melibatkan empat tersangka.

Tiga di antaranya merupakan kasus tahun 2024 yang telah selesai secara hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup, Sabu: 49.054,582 gram, Ekstasi: 2.860 butir, Carnophen (Pil dobel L): 1.077.840 butir, Okerbaya: 5.688.600 butir.

Jika dikonversikan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 5,7 juta butir narkotika.

“Jumlah itu nilainya setara dengan potensi penyelamatan sekitar 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ungkap Kombes Pol Robert .

Menurut Kombes Pol Robert, Jawa Timur menjadi salah satu ‘marketplace’ utama bagi sindikat narkoba.

“Angka ini menunjukkan bahwa kita harus lebih waspada dan tak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” tegas Kombes Robert.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan komunitas sipil, untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi tanggung jawab moral kita bersama dalam menyelamatkan generasi masa depan,” tambahnya.

Upaya ini juga sejalan dengan program nasional Astacita yang dicanangkan Presiden RI H. Prabowo Subianto, serta dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen pemberantasan total narkoba di seluruh Indonesia.

Polda Jawa Timur kembali menegaskan bahwa dalam perang melawan narkoba, tidak ada kompromi.

“Ini adalah perjuangan kolektif yang hanya dapat dimenangkan dengan kesadaran, aksi nyata, dan keberanian seluruh bangsa,” tegas Kombes Pol Robert.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Residivis Spesialis Curanmor

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengamankan Lima orang spesialis curanmor.

Dua diantaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat kasus pencurian serupa.

Kedua residivis tersebut adalah YL (46) warga Mojoagung, Jombang, dan AR (41) warga Dukuh Kupang, Surabaya.

Lalu tiga tersangka lainnya, Polisi juga meringkus tiga anggota jaringan lainnya, yakni, SI, (36), warga Sukomanunggal, Surabaya, RU, (37), asal Blega, Bangkalan, Madura dan IM (28), dari Sampang

SI, RU dan IM terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di minimarket kawasan Pepelegi, Waru.

Hasil curian dijual kepada dua orang bernama IM dan KM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel yang terjadi di wilayah Waru dan Gedangan.

“Berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama, YL dan AR dengan modus merusak kunci motor menggunakan kunci T,” ujar Kompol Fahmi Amarullah, Senin (7/7).

Dari keterangan YL, ia melakukan aksi pencurian sedikitnya tujuh lokasi, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, dan sebuah kafe di Jombang.

Sementara AR, rekannya, juga memiliki rekam jejak serupa. Ia diketahui pernah enam kali dipenjara atas kasus pencurian sejak 2009.

Keduanya sempat beraksi bersama di sejumlah lokasi seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta di kawasan Sedati.

Bahkan AR mengaku pernah beraksi sendirian di sebuah salon dan tempat cuci motor.

“Para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor yang cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu, berjudi dan kebutuhan harian,” tambah Kompol Fahmi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wonokromo Tangkap Penipu Motor Bermodus Test Ride

Surabaya,  Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Senin 7 Juli 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam; Kasubnit Jatanras Iptu Muhammad Khalifah Nasif; Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi; Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Dalam konferensi pers tersebut,  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral karena aksinya membawa kabur motor seperti “menangkap ikan di air tenang”, telah berhasil diamankan. Salah satu pelaku berinisial BW diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Pelaku BW ini sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman di Polres Sidoarjo dan Polres Surabaya dalam kasus pencurian. Ia baru sebulan keluar dari Lapas dan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes.

Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah melakukan aksi curanmor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Beberapa unit sepeda motor hasil curian; Jaket yang digunakan pelaku saat beraksi; Alat pembuka rumah magnet kunci motor, yang biasa digunakan untuk membobol pengaman pada motor-motor seperti Honda Beat.

Modus pelaku cukup rapi dan terorganisir. Mereka menggunakan alat khusus untuk membuka pelindung kunci motor, lalu merusak rumah kunci dengan elektroda khusus. Setelah berhasil membawa motor, pelaku kemudian mengganti plat nomor dan beberapa ciri fisik motor agar tidak dikenali.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.  juga menjelaskan bahwa pelaku sangat berhati-hati agar tidak terdeteksi saat berada di jalan. Mereka memodifikasi tampilan kendaraan agar tidak mencurigakan apabila dihentikan oleh polisi.

“Hingga kini, kami masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan memeriksa barang bukti yang diamankan,” jelas Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengapresiasi kinerja Unit Jatanras yang telah bekerja keras di lapangan hingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Kapolrestabes menyerukan pentingnya sinergi antara warga, perangkat daerah, serta aparat keamanan dalam menjaga lingkungan dari tindak kriminalitas, sejalan dengan program Kampung Tangguh dan Kampung Pancasila yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.