Cakrawala Jatim News

Satreskrim Polres Blitar Ungkap Kasus Pengeroyokan 9 Pelaku Diamankan

Blitar, Cakrawalajatim.news – Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Kamis(07/08/25).

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.

Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.

Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu celana pendek warna biru

Satu jaket merah

Satu kaos hitam

Dua unit sepeda motor

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Berujung Penipuan dan Perjudian Online

Bondowoso, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30), seorang karyawan swasta (security bank). GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. “Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Ia bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Sepeda motor N-Max dengan nomor polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo. “Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka, satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. “Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah Gresik

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan Satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Penetapan ini dilakukan usai menindaklanjuti laporan masyarakat adanya tambang galian C yang diduga tak berijin di Bungah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebanyak Enam orang telah diperiksa dan Satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada media, Senin (4/8/25).

“Sudah kami tetapkan Satu orang sebagai tersangka berinisial AI warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut,” kata AKP Abid.

Penetapan tersangka itu lanjut AKP Abid setelah penyidik memeriksa Enam saksi, di antaranya operator excavator, checker, dan sopir truk.

Barang bukti yang diamankan antara lain Tiga unit truk diesel, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap, dan Satu kunci excavator.

“Aktivitas penambangan saat itu sudah berlangsung sebanyak 51 rit, kami juga mengamankan tiga truk yang sedang beroperasi di lokasi,” lanjut AKP Abid.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kapolrestabes Surabaya Memberikan Penghargaan Tim Ungkap Curanmor yang Tewaskan Gadis Remaja

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, memberikan penghargaan khusus kepada anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang menewaskan seorang gadis di Jalan Kusuma, Surabaya.

Kejadian tragis itu terjadi pada 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 dini hari. Seorang gadis, yang menjadi kebanggaan dan harapan orang tuanya, meregang nyawa akibat aksi penjambretan. Korban sempat dirawat selama dua minggu di rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

“Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, terutama bagi ibunda korban. Namun, tim kami tidak tinggal diam,” ujar Kombes Pol Luthfi pada Senin (04/08/2025).

Menurut Kapolrestabes, sejak hari pertama peristiwa terjadi, tim bekerja tanpa mengenal waktu. Mereka terus mengumpulkan informasi, menganalisis TKP secara berulang-ulang, dan menghimpun keterangan dari berbagai sumber.

“Hampir satu bulan penuh tim bekerja maksimal. Doa orang tua korban terkabul. Hari-hari mereka panjatkan doa, agar pelaku yang menyebabkan kematian anaknya bisa tertangkap. Alhamdulillah, Tuhan mengabulkan,” kata Luthfi.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim, terutama kepada unit yang secara langsung terlibat dalam pengungkapan ini.

“Saya tahu kerja keras kalian siang malam tanpa hitung-hitungan waktu. Semua demi pelaksanaan tugas yang maksimal. Ini membuktikan bahwa harapan keluarga korban dan masyarakat Surabaya tidak sia-sia,” imbuhnya.

Terkonfirmasi pelaku dalam kasus tersebut saat ini menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di lapas dalam perkara serupa di wilayah Sukolilo. Pihak keluarga sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena pelaku juga seorang residivis dan sangat meresahhkan masyarakat sampai korban meninggal dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Luthfi juga mengingatkan “Kegiatkan patroli jam malam sudah kita tambah dan penyuluhan ke masyarakat sudah kita jalankan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Keselamatan warga adalah prioritas utama,” tegasnya.

Dalam apel yang sama, dua personel juga mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan, salah satunya adalah AKBP Enny Prihatin Rustam, Ksattahti kemudian Iptu Sugianto. Sosok yang mengabdi Kanit Propam Polsek Simokerto tersebut mendapat kehormatan menjadi perwira di penghujung masa tugasnya.

“Tentu ini bukan sekadar pemberian semata, tetapi hasil dari penilaian panjang sejak awal beliau mengabdi sebagai anggota Polri. Tidak ada catatan negatif. Yang ada hanyalah dedikasi luar biasa,” tutur Luthfi.

Kenaikan pangkat ini menjadi bentuk apresiasi negara atas loyalitas dan kerja keras yang konsisten selama bertahun-tahun.

Momen apel juga menjadi ajang perayaan kecil bagi personel yang berulang tahun pada bulan Agustus. Kapolrestabes menyampaikan ucapan selamat secara langsung.

“Semoga dengan bertambahnya usia, semakin bertambah pula kebijakan, kedewasaan, dan pemahaman dalam menjalankan tugas,” katanya.

Sebagai penutup, sarapan pagi gratis disediakan bagi seluruh peserta apel. Kapolrestabes mengajak semua untuk menyantap hidangan sederhana tersebut sebagai ungkapan syukur atas pencapaian dan perjuangan bersama.

“Silakan dinikmati. Ini sebagai bentuk kebersamaan kita setelah merayakan prestasi, penghargaan, dan ulang tahun. Semoga menjadi energi baru untuk terus memberikan yang terbaik,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Apresiasi Tinggi untuk Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto dari Ketua Pac Semampir Pemuda Pancasila

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Ketua Pemuda Pancasila PAC Semampir, Junaedi Hermawan yang akrab disapa Wawan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., atas dedikasi dan kinerjanya dalam menciptakan suasana yang humanis dan kondusif di wilayah Semampir.

Menurut Wawan, Kapolsek Semampir menunjukkan kepedulian luar biasa terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan para pemuda di wilayahnya, sehingga tercipta sinergi yang positif antara pihak kepolisian dan elemen masyarakat.

“Kami dari Pemuda Pancasila PAC Semampir sangat mengapresiasi langkah-langkah Kapolsek Semampir yang terus membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan berbagai elemen lainnya. Suasana yang tercipta saat ini terasa lebih aman dan bersahabat,” ujar Junaedi Hermawan.

Lebih lanjut, Wawan juga mengapresiasi upaya Kapolsek dalam menjaga keamanan wilayah Semampir dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti kejahatan 3C (curanmor, curas, curat), balap liar, hingga gesper (gesekan antar kelompok remaja).

“Kami melihat langsung bagaimana AKP Herry Iswanto aktif melakukan langkah-langkah preventif dan responsif terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk pemberantasan balap liar dan antisipasi bentrok antar kelompok remaja. Ini sangat penting untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan warga,” tambahnya.

Pemuda Pancasila PAC Semampir berharap sinergi yang telah terbangun antara pihak kepolisian dan organisasi kemasyarakatan dapat terus ditingkatkan demi terciptanya Semampir yang lebih aman, tertib, dan sejahtera.

 

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui Polsek Sukun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.

Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).

Didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas SIK mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diungkap itu dilakukan oleh tersangka berinisial BN (33) warga Dusun Sanan, Puton Diwek Kabupaten Jombang.

Kompol Riyan menjelaskan pencurian yang dilakukan BN ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Lima Tahun.

“BN melakukan pencurian karena terlilit hutang dan ia berbuat nekat mengambil motor Pak RYD (62) korban yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Kompol Ryan. (Jumat, 01/08).

Saat itu, motor diparkir di teras rumah, modus BN dengan pinjam kunci motor ke anak korban RY, namun setelah kunci ditangan, motor dibawa kabur.

“Tersangka baru satu minggu bekerja di rumah korban, untuk membantu berjualan makanan,” terang Kapolsek Sukun, Kompol Riyan

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim dan Resmob, tersangka BN berhasil diamankan dirumahnya pada Senin (21/07) pukul 02.00 WIB di kediamannya di Jombang.

Pada keterangan tersangka mengakui, kalau motor tersebut sudah dijual dengan harga sekitar 2 juta, hingga akhirnya berhasil mengamankan PB yang kini menjadi tersangka penadah.

“PB diamankan di Jl Dukuh Talangsuko Turen Kabupaten Malang, Saat di lokasi ternyata ditemukan juga satu unit motor Honda Beat, yang diduga hasil pencurian,” lanjut Kapolsek.

Dari tangan tersangka, Polsek Sukun mengamankan barang bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) sudah dikembalikan ke Pemiliknya dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam (tanpa plat nomor).

Usai konferensi Pers, Kompol Ryan langsung mengembalikan motor N-Max tersebut ke RY di hadapan awak media.

“Matur Nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali”ucap RY sumringah penuh syukur.

Kompol Ryan berpesan bahwa masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, jangan mudah percaya jika menemukan kejanggalan segera melapor ke petugas Polisi terdekat.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.