Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka

JEMBER, Cakrawalajatim.news — Bukan sekadar menerima laporan, Polres Jember Polda Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatanl.

Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Jember Polda Jatim menangani sebanyak 75 perkara kriminal. Dari jumlah tersebut, 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan dengan tuntas.

Capaian gemilang ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, beragam perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, hingga kasus senjata tajam (sajam).

Dari seluruh data tersebut, kasus penganiayaan menjadi perkara dengan laporan tertinggi, yakni sebanyak 32 kasus dengan 28 perkara berhasil diselesaikan. Disusul oleh kasus pencurian biasa sebanyak 9 kasus (7 selesai), serta curanmor sebanyak 8 kasus (5 selesai).

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Polres Jember Polda Jatim sukses menggulung jaringan pelaku dengan meringkus 12 orang tersangka dari 5 perkara.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, 12 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta 3 buah kunci T/L.

Sementara untuk kasus curat, Polisi berhasil mengungkap 3 perkara dan mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang berkaitan.

Di sisi lain, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode dua bulan ini tercatat nihil kejadian.

AKBP Alaiddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jember.

“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alaiddin.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan besar dari masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kombes Pol Jules, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.

Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.

Di sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa upaya persuasif dan pencegahan akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Proyek Infrastruktur Pertanian APBN Rp195 Juta di Kapasan Baturasang Retak, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

SAMPANG, Cakrawalajatim.news — Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, proyek yang disebut warga belum genap satu bulan selesai tersebut dilaporkan telah mengalami keretakan parah pada sejumlah bagian bangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta proses pelaksanaan proyek.(2/9/26).

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi proyek secara nyata sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan.

“Proyek senilai Rp195 juta jangan dibuat sembarangan. Kalau belum satu bulan sudah retak parah, kami meminta pemerintah turun langsung ke lokasi agar bisa melihat dan mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan keretakan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pekerjaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan kebenarannya dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, nama Juheri, anggota DPRD dari Partai NasDem, disebut-sebut oleh masyarakat dalam kaitannya dengan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terlihat titik terang terkait tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan warga tersebut. Masyarakat pun menunggu adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak pelaksana proyek.

Peredaran Ganja via Instagram Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 41,8 Gram dari Tangan Pemuda Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, pada Selasa (01/9).

Selain ganja kering, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan keterangan AKP Adik pelaku N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.” katanya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Proyek P3-TGAI Rp190 Juta di Pati Jadi Sorotan, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

PATI, Cakrawalajatim.news – Proyek pembangunan infrastruktur jalan rabat beton yang dibiayai menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 di Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, fisik bangunan jalan yang pengerjaannya belum genap berusia satu bulan tersebut sudah mengalami keretakan di sejumlah bagian.
‎
‎​Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut adalah Pembangunan Jalan Rabat Beton dengan volume Panjang 238 meter, Lebar 4,0 meter, dan Tebal 0,15 meter. Pembangunan ini menyerap anggaran Dana Desa sebesar Rp 206.668.000,- (termasuk PPN & PPh) yang berlokasi di Dukuh Gempol RT 01 RW 01, dengan sistem pelaksanaan Swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Margomulyo.
‎
‎​Dari temuan langsung Tim MediaKPK di lokasi pada Selasa (1/9/2026), kondisi permukaan jalan beton tampak mengalami retak memanjang yang cukup jelas meski belum lama selesai dikerjakan.
‎
‎​Menurut keterangan seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai oleh Tim MediaKPK, pengerjaan jalan tersebut tergolong masih sangat baru.
‎
‎​”Pekerjaan ini baru saja selesai, belum ada satu bulan atau bahkan dua bulan. Tapi kondisi jalannya sudah retak-retak seperti itu,” ungkap warga di lokasi.
‎
‎​Menanggapi temuan keretakan fisik jalan tersebut, Kepala Desa Margomulyo, Pak Jaenal, saat dikonfirmasi oleh Tim MediaKPK via telepon menjelaskan bahwa faktor cuaca menjadi penyebab utama.
‎
‎​Menurut Pak Jaenal, munculnya retakan pada beton terjadi karena suhu udara dan cuaca yang sangat panas saat proses pengecoran berlangsung.
‎
‎​”Keretakan itu disebabkan faktor cuaca panas pas waktu pelaksanaan pengecoran,” jelas Pak Jaenal saat dikonfirmasi via saluran telepon.
‎
‎​Masyarakat berharap pihak Pemdes Margomulyo serta TPK segera mengambil langkah perbaikan fisik jalan tersebut agar kualitas pembangunan yang bersumber dari Dana Desa ini benar-benar tahan lama dan bermanfaat bagi warga.

Dilansir dari MediaKpk.com

 

Penulis, MediaKpk.com / Editor, Redaksi

P3A Tercatat sebagai Pelaksana, Pekerja Sebut Ada Pihak Lain dalam Proyek Irigasi Rp190 Juta

PATI, Cakrawalajatim.news – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pati menjadi sorotan. Program yang semestinya dilaksanakan secara swakelola dan berbasis pemberdayaan masyarakat tersebut diduga dalam praktiknya melibatkan pihak lain di luar kelompok penerima program.
‎
‎Temuan tersebut mencuat saat tim Mediakpk.com melakukan monitoring di lokasi pekerjaan rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi (DI) Gunung Rowo, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Selasa (1/9/2026).
‎
‎Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana.
‎
‎Pada papan proyek tercantum pekerjaan berupa rehabilitasi/peningkatan jaringan irigasi dengan nilai anggaran sebesar Rp190 juta. Sementara pelaksana yang tercantum adalah P3A Margo Lancar Bersemi.
‎
‎Program P3-TGAI sendiri pada prinsipnya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dan padat karya, dengan kelompok masyarakat penerima sebagai pelaksana kegiatan.
‎
‎Namun, dari penelusuran di lapangan, tim Mediakpk.com memperoleh keterangan dari seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
‎
‎Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan.
‎
‎”Kami hanya pekerja. Soal yang mengatur pekerjaan, ada orang lain.” ujar sumber tersebut kepada tim Mediakpk.com.
‎
‎Sumber itu juga menyebut adanya seseorang berinisial SM yang menurut keterangannya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Sumber tersebut bahkan mengaitkan SM dengan salah satu partai politik.
‎
‎Kendati demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Tim Mediakpk.com belum memperoleh bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa SM merupakan pemborong atau telah mengambil alih pelaksanaan program P3-TGAI tersebut.
‎
‎Hal inilah yang kemudian menjadi titik penting dalam penelusuran. Sebab, apabila benar pekerjaan yang secara administratif tercatat dilaksanakan oleh kelompok P3A ternyata dikerjakan atau dikendalikan pihak luar, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan pelaksanaan P3-TGAI.
‎
‎Selain itu, perlu diketahui pula bagaimana proses penentuan tenaga kerja, pembelian material, pengelolaan anggaran, hingga pembayaran pekerjaan dilakukan.
‎
‎Tim Mediakpk.com akan melakukan konfirmasi kepada P3A Margo Lancar Bersemi, pihak BBWS Pemali Juana, pemerintah desa, serta pihak yang disebut dalam keterangan pekerja tersebut.
‎
‎Konfirmasi juga penting dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan secara swakelola sebagaimana konsep P3-TGAI atau terdapat pola pelaksanaan lain di lapangan.
‎
‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi P3A Margo Lancar Bersemi, BBWS Pemali Juana maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Dilansir dari MediaKpk.com

 

Penulis, MediaKpk.com / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.