Tiga Kali Mediasi, Perselisihan PHK Pekerja dan FIF Group Surabaya Masih Buntu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir mencari keadilan atas dirinya, ia menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Dalam perkara ini, Abdullah didampingi Advokat Nako Tata Hullu, S.H., dari DPC Peradi Surabaya.

Permasalahan tersebut bermula dari surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 yang ditandatangani perusahaan pada 15 Juni 2026 oleh Branch Head Ira Oktafia Damayanti.

Kuasa Hukum pekerja menilai PHK tersebut berkaitan dengan dugaan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak konsisten atau prosedur ganda, terutama mengenai mekanisme absensi dan pola kerja. Menurut Kuasa Hukum pekerja dalam praktiknya kerap kali menjalani jam kerja melebihi batas waktu atau bekerja lembur, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bahkan, pada akhir bulan, jam kerja disebut dapat berlangsung hingga melampaui pukul 24.00 WIB. Atau Dini Hari. Di sisi lain, ketentuan mengenai absensi dinilai tidak diterapkan secara konsisten dan tidak selalu bersifat wajib dalam praktik kerja di lapangan.

Sebelum membawa perselisihan tersebut ke instansi ketenagakerjaan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Perundingan Pra Bipartit sempat digelar di kantor FIF Raya Jemursari No. 32 Surabaya pada 3 Juni 2026 dan 15 Juni 2026, tetapi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Upaya perundingan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kuasa Hukum Pekerja berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengirimkan surat undangan Bipartit Pertama secara resmi pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Selanjutnya, surat undangan Bipartit Kedua secara resmi tertanggal 7 Juli 2026 kembali dilayangkan untuk perundingan pada 13 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum pekerja, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam dua undangan perundingan tersebut dan dapat disimpulkan pihak perusahaan PT FIF tidak beritikad baik.

Karena proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan kemudian dibawa ke tahap tripartit melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya tertanggal 3 Agustus 2026.

Pertemuan tripartit pertama digelar pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT FIF. Dalam proses perundingan tripartit tersebut itu, pembahasan berfokus pada besaran pesangon dan hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan.

Pihak pekerja menghitung total hak yang menurut mereka harus diterima sebesar Rp. 42.310.000. Perhitungan tersebut mencakup uang pesangon berdasarkan masa kerja empat tahun dengan faktor pengali lima yang nilainya mencapai Rp. 26 juta lebih, uang penghargaan masa kerja dengan faktor pengali dua senilai Rp. 10 juta lebih, serta uang penggantian hak dengan faktor pengali satu senilai Rp. 5 juta lebih.

Sementara itu, perusahaan mendasarkan perhitungannya pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran, dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan sekitar Rp. 13 juta dengan nilai pertambahan lain lain senilai total Rp. 28 juta lebih. Akan tetapi hal tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Pekerja, karena pihak perusahaan diduga menerapkan prosedur ganda dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam mediasi lanjutan kedua, pada 2 September 2026, kedua belah pihak mulai menyesuaikan nilai dalam proses negosiasi. Pihak pengusaha menaikkan penawaran pesangon menjadi Rp. 32.900.000, sedangkan pihak pekerja menurunkan tuntutan haknya menjadi Rp. 38.310.368, selain itu pekerja juga menuntut sebagai berikut : 1. Hak Dana Pensiun Astra, 2. Fasilitas BPJS (JHT & JKP) 3. Surat Pengalaman Kerja.

Dalam mediasi lanjutan ketiga, pada 9 September 2026, Pihak pengusaha tidak menyetujui angka yang ditawarkan oleh Pihak Pekerja dan penawaran pesangon tetap diberikan angka Rp. 32.900.000.

Meski selisih nilai tuntutan dan penawaran mulai menyempit, kesepakatan akhir antara kedua belah pihak belum tercapai dan proses penyelesaian masih menunggu tahapan berikutnya.

Kuasa Hukum Pekerja, Adv. Nako Tata Hullu, S.H. menyatakan pihaknya kini menunggu surat anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya. Apabila anjuran tersebut tidak diindahkan atau para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya secepatnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Jilid III APMP JATIM: Kepung Dua Titik Vital, Acek Kusuma Beber Kreditur Bermasalah dan Soroti Pusaran Bank Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Gelombang aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki babak lanjutan.

APMP JATIM memastikan akan menggelar aksi demonstrasi jilid III pada Rabu, 16 September 2026. Massa aksi disebut akan mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat dan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Utama aksi, Acek Kusuma, mengatakan aksi tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Soroti Kreditur dan Cabang Bank Jatim

Di titik pertama, yakni Kantor Pusat Bank Jatim, APMP JATIM berencana membeberkan sejumlah nama korporasi dan debitur yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan kredit bermasalah.

Acek menyebut beberapa nama yang akan disoroti, di antaranya PT WMU, CV EKM, SAE, dan AJ. Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kantor cabang Bank Jatim yang disebut berkaitan dengan persoalan penyaluran kredit.

“Di Kantor Pusat Bank Jatim, kita tidak lagi sekadar berorasi umum. Saya pribadi akan membuka siapa saja kreditur nakal dan korporat yang kami nilai bermasalah,” ujar Acek.

Ia juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam analisis kredit, agunan, serta pengelolaan dokumen pada sejumlah cabang.

Menurut Acek, berbagai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui bagaimana proses pemberian dan pengawasan kredit di lingkungan Bank Jatim.

Bidik Gedung Grahadi

Usai menggelar aksi di Kantor Pusat Bank Jatim, massa APMP JATIM disebut akan bergerak menuju Gedung Negara Grahadi.

Pada titik kedua tersebut, APMP JATIM berencana menyampaikan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan berbagai informasi yang menurut mereka muncul dalam perkara kredit bermasalah Bank Jatim Cabang Jakarta.

Acek juga menyinggung nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurutnya disebut dalam fakta persidangan perkara tersebut.

“Di Grahadi, kita meminta pertanggungjawaban dan penjelasan. Publik harus mengetahui secara terang bagaimana persoalan yang muncul dalam fakta persidangan tersebut,” katanya.

Namun demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan APMP JATIM tersebut masih merupakan klaim dari pihak aksi dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ancam Aksi Lanjutan

APMP JATIM menyatakan aksi jilid III bukan merupakan aksi terakhir. Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons, pihaknya mengancam akan melanjutkan gerakan ke tingkat yang lebih tinggi.

Acek mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda aksi lanjutan yang disebut sebagai Aksi Puncak Jilid IV, dengan sasaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika Bank Jatim dan pemerintah daerah masih memilih diam, aksi jilid III ini akan menjadi pintu masuk menuju aksi puncak jilid IV,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim maupun Pemprov Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan APMP JATIM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Solar Bersubsidi Diduga Ditampung di Gudang, Masyarakat Lumajang Minta APH dan BPH Migas Bertindak

LUMAJANG, Cakrawalajatim.news — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun tersebut hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan informasi mengenai sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi titik pembelian solar dalam jumlah tertentu menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dibawa menuju lokasi penampungan atau gudang tertentu.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dokumentasi bertanda waktu 8 September 2026 pukul 15.12 WIB memperlihatkan sebuah bangunan terbuka dengan sejumlah wadah penampungan berukuran besar dan drum di dalamnya yang berbau solar menyengat didalamnya Lokasi yang disebut sebagai pemilik Gudang A menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri tim investigasi terkait dugaan aktivitas penampungan solar.

Informasi mengenai identitas dan peran pemilik gudang masih memerlukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan serta pemeriksaan dari aparat berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik maupun pihak terkait.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah Lumajang belakangan mengeluhkan sulitnya memperoleh solar. Kondisi tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Tim investigasi juga menerima informasi dari sejumlah pihak, termasuk sopir, terkait dugaan pola pengangkutan solar dari SPBU menuju lokasi tertentu. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan transaksi penyaluran BBM, serta penelusuran kendaraan yang diduga digunakan.

Masyarakat Lumajang berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menindaklanjuti informasi dan laporan dari para sopir serta masyarakat hingga ditemukan titik terang.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026) merespons informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Share lokasi, Mas. Akan kami tinjau bersama Kanit Tipidter,” ujar AKP M. Ari Nuzul Aulia.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri asal BBM, pihak yang membeli, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan hingga dugaan pihak yang memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam informasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara dugaan penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga dapat menjadi perhatian berdasarkan Pasal 53. Namun, penerapan pasal terhadap pemilik maupun pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Redaksi akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu tindak lanjut dari Satreskrim Polres Lumajang bersama Kanit Tipidter. Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak berhenti pada pengecekan lokasi semata, sehingga apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana distribusi solar bersubsidi di wilayah Lumajang berjalan dan memastikan BBM yang menjadi hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Unit 5 Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya Pastikan Stok Beras SPHP, Medium dan Premium Aman di Pasaran

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Satgas Pangan Polda Jawa Timur melakukan inspeksi (sidak) untuk memeriksa ketersediaan stok dan harga beras di Pasar Pucang Anom dan Pasar Genteng, Surabaya, Selasa (8/9/2026).

Sidak dipimpin Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni Kanit 5 Tipidek AKP Tony Hariyanto, S.H., M.H.; Kasubnit Tipidek Iptu Ranggi Putra Perdana, S.H., M.H.; Kasubnit Tipidek Ipda Natanael V., S.Kom. dan Tim Operasional Unit 5 Tipidek.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), medium, dan premium sekaligus mencegah penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kebutuhan beras masyarakat di wilayah Kota Surabaya sejauh ini masih tercukupi.

“Untuk wilayah Surabaya, ketersediaan stok maupun harga beras secara umum masih terpantau aman. Harga beras SPHP dan medium juga masih relatif normal serta sesuai dengan ketentuan HET,” kata AKP Hadi.

Di Pasar Pucang Anom, petugas melakukan pemeriksaan di Toko Mitra Barokah, Toko Anas, dan Toko Sumber Makmur. Berdasarkan hasil pemantauan, beras SPHP dijual pada kisaran Rp58.000 hingga Rp60.000 per kemasan lima kilogram.

Petugas juga memeriksa harga beras medium dan premium. Harga jual beras medium tercatat bervariasi sesuai dengan jenis dan ukuran kemasannya, sedangkan harga beras premium berada pada kisaran yang berbeda berdasarkan merek dan jalur distribusi masing-masing pedagang.

Sementara itu, di Pasar Genteng, pengecekan dilakukan di sejumlah titik penjualan, antara lain TPID, Toko Iskandar, Toko Asat M10, serta Toko Rochman B17–18. Beras SPHP di pasar tersebut dijual pada kisaran Rp59.000 hingga Rp60.000 per kemasan lima kilogram.

Untuk beras premium, harga jual ditemukan bervariasi berdasarkan merek, kualitas, ukuran kemasan, serta harga dari pemasok. Beberapa produk tercatat dijual di atas HET karena pedagang memperoleh barang dari tengkulak atau pemasok dengan harga yang berbeda.

Meski demikian, Satgas Pangan memastikan bahwa secara keseluruhan kondisi stok dan harga beras di dua pasar tersebut masih aman dan terkendali. Petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar serta tetap mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala PD Pasar Genteng Ida dan Kepala PD Pasar Pucang Anom Farah.

AKP Hadi menambahkan, pemantauan stok dan harga bahan pangan dilaksanakan secara rutin setiap hari oleh Satgas Pangan Polrestabes Surabaya atas perintah Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim. Pelaksanaannya dilakukan oleh Unit 5 Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengawasan ini bertujuan menjaga ketersediaan stok beras SPHP, medium, dan premium, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menjual beras melampaui batas HET yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polisi Nyatakan Nihil Penimbunan Solar di Kalicilik, Awak Media Soroti Ketepatan Lokasi Pemeriksaan

BOJONEGORO, Cakrawalajatim.news — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah jajaran Polres Bojonegoro melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (5/9/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan menyusul informasi yang sebelumnya diterima awak media mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial LK.

Kanit Pidum Unit 1 Polres Bojonegoro, IPTU Michel Manansi, bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan lapak maupun tempat yang menunjukkan adanya aktivitas penimbunan solar bersubsidi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” ujar anggota Unit 1, IPDA Agung Wijayanto, Sabtu (5/9/2026).

Namun, hasil pengecekan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari awak media.

Menurut informasi yang diterima redaksi, lokasi yang didatangi petugas dinilai belum sesuai dengan titik yang sebelumnya dimaksud dalam informasi dan dokumentasi yang dimiliki awak media.

Awak media kemudian berupaya menghubungi Kanit Tipidter Polres Bojonegoro, IPTU Zaenan Na’im, untuk memberikan penjelasan mengenai titik lokasi secara lebih detail, termasuk ciri-ciri rumah yang dimaksud.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

Dengan kondisi tersebut, redaksi menilai pernyataan bahwa “tidak ditemukan lapak penimbunan” perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya apabila lokasi yang diperiksa berbeda dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Pertanyaan sederhananya adalah: apakah yang diperiksa benar-benar lokasi yang dimaksud oleh awak media dan sumber informasi sebelumnya?

Sebab, apabila titik yang diperiksa berbeda, maka hasil pengecekan tersebut belum serta-merta dapat menjawab dugaan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, salah seorang sumber yang datang ke lokasi pada 1 September 2026—yang identitasnya disamarkan dengan nama Yatno—mengungkapkan informasi mengenai dugaan aktivitas pengisian dan pemindahan solar menggunakan sarana tertentu.

Menurut sumber tersebut, rumah yang dimaksud disebut pernah digunakan sebagai tempat aktivitas yang oleh sumber disebut sebagai “pelangsiran”.

Informasi yang disampaikan sumber menyebutkan bahwa solar yang dibeli dari SPBU menggunakan jeriken kemudian diduga dipindahkan ke tangki modifikasi yang berada di dalam rumah.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi juga belum memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan resmi, maupun bukti lain yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, LK yang dikonfirmasi awak media membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai pemilik lapak.

“Pemilik lapak itu tidak benar. Lebih baik crosscheck dulu ke lapangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Kan di situ tertulis lokasi jelas. Kalau memang nanti dimungkinkan dan difaktakan, tidak ada gudang. Apalagi penyebutan nama. Biar fakta hukum yang berbicara,” ujar LK.

Pernyataan tersebut pada prinsipnya menunjukkan bahwa LK meminta agar informasi mengenai dirinya maupun lokasi yang disebut dalam pemberitaan diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.

Redaksi mencatat bantahan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang namanya disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya rumor tentang dugaan penimbunan solar.

Yang lebih penting adalah memastikan titik lokasi yang menjadi objek pemeriksaan benar-benar sama dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Apabila lokasi yang diperiksa berbeda, maka wajar apabila muncul pertanyaan apakah pengecekan tersebut telah menjawab substansi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada aparat dan awak media.

Sebaliknya, apabila kepolisian telah memastikan bahwa lokasi yang diperiksa memang merupakan titik yang dimaksud, maka hasil pengecekan tersebut tentu menjadi bagian penting untuk menjernihkan informasi yang beredar.

Awak media berharap kepolisian dapat melakukan verifikasi ulang apabila memang terdapat perbedaan antara lokasi yang diperiksa dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan titik lokasi, ciri bangunan, dokumentasi yang dimiliki awak media, serta keterangan sumber yang sebelumnya memberikan informasi.

Jika setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata tidak ditemukan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar, maka hal tersebut justru menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.

Namun apabila ditemukan fakta berbeda, tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kanit Tipidter Polres Bojonegoro terkait lokasi detail yang dimaksud awak media.

Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPTU Zaenan Na’im, Polres Bojonegoro, LK, pengelola rumah atau lokasi yang dimaksud, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Fokus pemberitaan adalah meminta verifikasi terhadap lokasi dan fakta di lapangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru hanya karena perbedaan titik pemeriksaan.

Biarkan fakta lapangan dan proses hukum yang berbicara.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kota Lama Surabaya Diduga Kerap Jadi Arena Balap Liar, Trek-trekan dan Blayer-blayéran Tengah Malam

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Di balik gemerlap lampu dan bangunan bersejarah yang menjadi daya tarik wisatawan, kawasan Kota Lama Surabaya menyimpan persoalan yang patut mendapat perhatian serius.

Kawasan yang dibangun dan ditata sebagai ruang wisata sejarah serta ikon heritage Kota Surabaya tersebut diduga kerap dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda untuk melakukan aksi balap liar, trek-trekan, dan blayer-blayéran pada malam hingga tengah malam.

Sejumlah sepeda motor diduga dipacu dengan kecepatan tinggi di ruas jalan kawasan Kota Lama. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan suara bising akibat deru mesin dan kendaraan yang digeber, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan wisatawan, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.

Dugaan aktivitas trek-trekan dan blayer-blayéran tersebut disebut berlangsung ketika malam semakin larut. Kondisi itu menjadi perhatian karena kawasan Kota Lama merupakan ruang publik yang masih digunakan masyarakat dan wisatawan untuk menikmati suasana malam.

Kondisi ini menjadi ironi. Di satu sisi, Kota Lama Surabaya terus didorong sebagai destinasi wisata yang menawarkan nilai sejarah dan budaya. Di sisi lain, muncul dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung.

Wisatawan yang datang untuk menikmati suasana malam, berfoto, atau sekadar berjalan-jalan harus berhadapan dengan suara deru mesin dan kendaraan yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

“Keberadaan aksi kebut-kebutan di kawasan wisata sangat dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih ketika masyarakat dan wisatawan masih banyak berada di sekitar lokasi,” keluh salah satu wisatawan.

Bukan sekadar persoalan kebisingan, aksi balap liar juga menyangkut aspek keselamatan. Jika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan yang terdapat pejalan kaki dan aktivitas wisatawan, potensi terjadinya kecelakaan tentu menjadi perhatian.

Patroli dan Pengawasan Dipertanyakan

Munculnya dugaan aktivitas balap liar, trek-trekan, dan blayer-blayéran di kawasan yang menjadi salah satu wajah Kota Surabaya tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan dilakukan pada jam-jam rawan, khususnya malam hingga dini hari?

Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, Awam Media melakukan konfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., terkait adanya dugaan balap liar, trek-trekan, dan blayer-blayéran di kawasan Kota Lama Surabaya.

Dalam konfirmasi tersebut, pihak media menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas para pemuda yang kerap melakukan trek-trekan dan blayer-blayéran pada tengah malam serta mempertanyakan langkah kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya memberikan respons singkat atas informasi tersebut.

“Terima kasih atas masukannya. Akan kami tindak lanjuti.”

Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan media telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara rinci bentuk tindak lanjut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan di kawasan Kota Lama.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas keluhan. Pengawasan dan patroli pada jam-jam rawan dinilai penting untuk mencegah terjadinya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Terlebih, kawasan Kota Lama bukan sekadar ruas jalan biasa. Kawasan tersebut merupakan ruang publik dan destinasi wisata yang seharusnya memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban dan patroli secara berkala penting dilakukan, terutama pada waktu-waktu yang rawan digunakan untuk aktivitas balap liar. Wisatawan tentu ingin menikmati Kota Lama dengan aman dan nyaman,” ujar salah satu wisatawan.

Jangan Tunggu Sampai Ada Korban

Persoalan balap liar pada dasarnya bukan hanya tentang suara knalpot atau kebut-kebutan. Ketika aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik yang ramai dikunjungi wisatawan, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan.

Karena itu, masyarakat meminta aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban terlebih dahulu untuk mengambil langkah pencegahan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kawasan Kota Lama Surabaya semestinya menjadi etalase sejarah, budaya, dan pariwisata Kota Pahlawan. Keindahan bangunan heritage dan geliat wisata malam seharusnya tidak terganggu oleh dugaan aksi balap liar, trek-trekan maupun blayer-blayéran.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pihak kepolisian setelah informasi tersebut disampaikan. Masyarakat tentu berharap kawasan Kota Lama benar-benar dijaga sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.