Dugaan Pelepasan Tiga Terduga Pemakai Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Kasat Narkoba Saat Dikonfirmasi Bungkam 

SURABAYA, Cakrawalajatum.news — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 15 Agustus 2026 di kawasan Pesapen, Surabaya.

Ketiga orang tersebut masing-masing disebut berinisial (P), (B), dan seorang warga Pesapen. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiganya justru mendapatkan penanganan yang berbeda.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah (P). Informasinya, yang bersangkutan disebut telah dilepaskan. Persoalannya, muncul pertanyaan mengenai apa dasar hukum pelepasan tersebut dan apakah telah melalui mekanisme asesmen yang sesuai dengan ketentuan penanganan penyalahguna narkotika.

Hal ini menjadi penting karena dalam mekanisme penanganan penyalahgunaan narkotika, Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki peran dalam menilai status seseorang, tingkat ketergantungan, serta memberikan rekomendasi mengenai proses hukum dan rehabilitasi.

Tiga Orang Diamankan, Mengapa Penanganannya Berbeda?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa (B) dan seorang warga Pesapen justru menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi.

Di sisi lain, (P) disebut telah dilepaskan.

Perbedaan penanganan inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Apakah ketiganya memiliki status hukum yang berbeda?

Apakah terdapat hasil asesmen yang membedakan penanganan masing-masing?

Apa dasar hukum pelepasan terhadap (P)?

Dan apakah seluruh proses penanganan telah didokumentasikan serta dijalankan sesuai prosedur?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena muncul pula informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau pembayaran sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai “tebusan” untuk pelepasan (P).

Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Jika informasi tersebut terbukti tidak benar, tentu pihak yang berwenang memiliki ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses penanganan perkara, persoalannya tentu menjadi serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penegakan hukum.

Kasat Narkoba Belum Beri Jawaban Substantif

Untuk mendapatkan kepastian informasi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan.

Konfirmasi diarahkan pada sejumlah poin penting, mulai dari status hukum (P), dasar pelepasannya, apakah telah dilakukan asesmen, proses penanganan terhadap (B) dan warga Pesapen, hingga informasi mengenai dugaan adanya pembayaran uang untuk pelepasan.

Namun hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif yang menerangkan secara terang duduk perkara tersebut.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung.

Sebab, dalam perkara narkotika, bukan hanya hasil penindakan yang penting, tetapi juga bagaimana proses hukum terhadap setiap orang yang diamankan dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Menunggu Kejelasan

Publik tentu berhak mengetahui apakah tiga orang yang disebut diamankan pada rangkaian penindakan yang sama memang memiliki status dan hasil pemeriksaan yang berbeda sehingga mendapatkan penanganan berbeda.

Jika memang terdapat dasar hukum dan hasil asesmen yang membedakan, penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pelepasan (P). Informasi tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Termasuk isu dugaan pembayaran uang “tebusan” yang hingga kini masih sebatas informasi yang membutuhkan verifikasi.

Apakah benar ada pembayaran? Kepada siapa? Atas dasar apa? Dan apakah ada proses pemeriksaan internal terkait informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Pada akhirnya, pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun pungutan dalam proses penanganan perkara tersebut. Seluruh dugaan masih membutuhkan bukti dan klarifikasi resmi.

Namun transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi yang beredar, melainkan memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status hukum, dasar pelepasan, hasil asesmen, proses rehabilitasi, serta ada atau tidaknya dugaan transaksi dalam perkara tersebut.

Hingga ada penjelasan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan pelepasan (P), dugaan keterlibatan pihak tertentu, dan dugaan pembayaran uang tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi.

Publik kini menunggu: benarkah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, atau justru ada bagian dari penanganan perkara ini yang perlu diperiksa lebih lanjut?

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menduga barang terlarang tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam berbagai ukuran paket.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.

Menurut AKP Adik, sabu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.

Kepada penyidik, F.I. mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sementara itu, penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.

Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

Penyidik juga mendalami keterangan bahwa F.I. telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

Polisi menduga F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti

PATI, Cakrawalajatim.news –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang disangkakan, tim hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari status barang bukti, dasar penyitaan, hingga alasan klien mereka menjadi satu-satunya tersangka.
‎
‎Sorotan tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan. Perkara itu diketahui ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.
‎
‎Menurut kuasa hukum, kliennya membantah bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian.
‎
‎Klien, kata Izzudin, memberikan keterangan bahwa komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri pada November 2016 dari Toko Buana. Pihaknya menyebut memiliki nota atau kuitansi pembelian yang dijadikan dasar untuk menjelaskan asal-usul barang tersebut.
‎
‎Namun, persoalan kemudian berkembang pada status dan proses penyitaan mesin yang kini disebut sebagai barang bukti dalam perkara.
‎
‎Izzudin mengungkapkan, saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah meminta penyidik memperlihatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa mesin yang dipersoalkan.
‎
‎Menurutnya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan oleh penyidik kepada tim kuasa hukum.
‎
‎«“Kami mempertanyakan dasar penyitaan, status barang bukti, dan bagaimana kemudian mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Izzudin, sebagaimana disampaikan kepada awak media.»
‎
‎Bagi tim hukum, keberadaan berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menguasai barang yang kemudian ditempatkan sebagai barang bukti.
‎
‎Mesin Hampir Satu Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka?
‎
‎Pertanyaan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan penetapan tersangka.
‎
‎Mesin atau komponen mesin yang menjadi objek perkara disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, hingga keberadaan barang tersebut bisa terjadi.
‎
‎Tim hukum mempertanyakan apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya.
‎
‎Namun demikian, pertanyaan tersebut merupakan sudut pandang dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara.
‎
‎“Kalau barangnya memiliki bobot hampir satu ton, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Izzudin.
‎
‎SPDP Juga Dipersoalkan
‎
‎Tak hanya barang bukti dan penyitaan, tim hukum juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
‎
‎Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, SPDP dalam perkara tersebut disebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.
‎
‎Tim hukum menilai informasi tersebut belum memberikan gambaran yang menurut mereka cukup mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.
‎
‎Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai hubungan antara barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
‎
‎Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
‎
‎Izzudin bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan mengenai proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.
‎
‎Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.
‎
‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum.
‎
‎Di antaranya terkait alasan berita acara penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada kuasa hukum, dasar penyitaan dan penetapan mesin sebagai barang bukti, serta pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.
‎
‎Mediakpk.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyidik. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Pak Suparmin Akan Laporkan Eko HK

DEMAK, Cakrawalajatim.news — Buntut dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK), Bapak Suparmin menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Eko Sugiarto, yang dikenal dengan nama EKO HK, ke Polres Demak.

Dalam wawancara bersama awak media, Pak Suparmin mengungkapkan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas uang yang telah diberikan.

“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” kata Pak Suparmin.

Saat ditanya mengenai kerugian material yang telah diberikan kepada Eko Sugiarto untuk proses Peninjauan Kembali.

“Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,”
ungkapnya.

Menurut keterangan Pak Suparmin, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan PK dapat berjalan sesuai kesepakatan. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

Langkah pelaporan ke Polres Demak tersebut menjadi upaya Pak Suparmin untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Eko Sugiarto (EKO HK) mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Dugaan Provokasi Rumah Tangga di Demak, Oknum Ketua Pasopati Nusantara Jaya Jadi Sorotan

Demak, Cakrawalajatim.news – 14 September 2026,
Demak pada hari senin tanggal 14 September 2026 di Kabupaten Demak telah digemparkan dan dihebohkan adanya tindakan keji dan provokatif yang dilakukan oleh oknum ketua organisasi gabungan Media dan LSM Pasopati Nusantara Jaya terhadap keluarga dan istri dari Mantan Anggota Pasopati dengan berbagai trik dan intrik rayuan, ujaran kebencian dan fitnah yang dilontarkan oleh E.S alias E.HK terhadap seorang wanita yang bernama Riyanti yang merupakan istri dari mantan anggota Pasopati AM yang dalam hal ini membuat publik geram.

Pasopati Nusantara Jaya yang diketuai oleh E.S alias E.HK acapkali menjadi sorotan publik karena sejumlah aksinya sering sekali membuat keresahan tidak hanya kepada warga masyarakat luas, pemerintah daerah kabupaten Demak bahkan pihak Aparat Penegak Hukum juga.

Riyanti yang merupakan istri dari mantan anggota Pasopati secara tiba-tiba pagi hari sekira pukul 8 pagi pada hari senin tanggal 14 September 2026 telah ditelp dan di chat melalui media WhatsApp oleh E.S alias E.HK yang bertujuan untuk memberikan informasi berita yang nantinya akan membuat suasana rumah tangga yang tidak harmonis dan retaknya rumah tangga sang mantan anggota pasopati tersebut.

Hal ini sangat berpotensi adanya upaya merusak “Pagar Ayu” dan rumah tangga seseorang dengan fitnah keji tidak beralasan sehingga memicu perselisihan berujung perpecahan pasangan suami istri antara A.M dan Riyanti istrinya.

Publik akan menilai bagaimana hal tersebut secara tendensional ada tujuan apa sehingga oknum E.S alias E.HK berbuat tidak manusiawi seperti itu sehingga sangat merugikan dan menimbulkan konflik yang fatal.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Proyek Rp1,7 Miliar di Jl Kombes M. Duryat Tuai Sorotan, Keselamatan Pengguna Jalan Dipertanyakan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Proyek pembangunan jalur pedestrian di Jalan Kombes Pol. Moh. Duryat, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, menuai sorotan. Proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek keselamatan dan keterbukaan informasi di lokasi pekerjaan.

Pantauan di lapangan pada Selasa (15/9/2026) pagi menunjukkan sejumlah pekerja tengah melakukan pembongkaran serta penataan material beton pembatas jalan. Namun tidak terlihat rambu-rambu jalan. Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat aktivitas pekerjaan berlangsung di sisi jalan yang masih dilalui kendaraan. Meskipun tidak jauh di sekitar proyek ada Pos Polisi.

Situasi itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pekerja maupun pengguna jalan apabila tidak diantisipasi dengan pengamanan dan standar K3 yang memadai.

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja menyebutkan proyek berlangsung dari kemarin mas, kemarin mulai membongkar dan sekarang lagi proses pemasangan. “Pekerjaan mulai mulai kemarin mas pembongkaran, ” Ucapnya.

Terpisah terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Ir. Hidayat Syah, MT. Saat dikonfirmasi belum memberi tanggapan.

Proyek ini menjadi perhatian masyarakat mengingat lokasinya berada di jalur yang cukup padat aktivitas. Masyarakat berharap pengerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal, kualitas pembangunan terjamin, dan akses pejalan kaki serta kendaraan tetap diperhatikan selama masa konstruksi agar tidak mengganggu aktivitas harian masyarakat.

Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal penyelesaian akhir proyek. Kami akan terus memantau perkembangannya

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.